PUBLIC ROVERS OF MUSICAL COPYRIGHT AND SONGS TAKEN BY RELATED
YOUTUBER AND PRIVATE LAW IN INDONESIA UNDER SECTION IN THE
UNDERSTANDING OF THE UNDERSTANDING OF THE UNDERSTANDING TO
THE UNDERSTANDING TO THE UNDERSTANDING OF THE UNDERSTANDING
TO THE UN LAW NO 31 YEAR 1999 JUNCTO LAW NO 20 YEAR 2001 CONCERNING
CRIMINAL ACTIONS ON CORRUPTION JUNCTO LAW NO 28 YEAR 2007
CONCERNING GENERAL PROVISIONS AND TAX PROCEDURES
PEMBAJAK PENGCOVER HAK CIPTA MUSIK DAN LAGU YANG DILAKUKAN OLEH YOUTUBER BAIK SECARA
PRIBADI MAUPUN BERBADAN HUKUM DALAM KANAL YOUTUBE TANPA LISENSI PEMEGANG HAK CIPTA-HAK
TERKAIT DAN PELAKU PERTUJUKAN DI INDONESIA TERANCAM SANGKSI PIDANA UNDANG-UNDANG NO 28
TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA JUNCTO UNDANG-UNDANG NO 31 TAHUN 1999 JUNCTO UNDANG-UNDANG NO
20 TAHUN 2001 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI JUNCTO UNDANG UNDANG NO 28 TAHUN 2007 TENTANG
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
AUTHOR :
Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H.
Head of the Laboratory of Law Faculty, Muhamadiyah Metro University
Advocate- Lecturer in Economic Criminal and Intellectual Property Rights at the Law
Faculty of Muhammadiyah Metro University
Email : edi.rharwanto@yahoo.com
ABSTRACT – Criminal law enforcement in the Copyright Act cannot stand alone in
overcoming the criminal acts of piracy, duplication, covering, distributing, managing music and song products belonging to copyright holders, related rights and performers without a license / permit will receive criminal sanctions or civil. Furthermore, criminal sanctions for
pirates, song covers, music rearrangements without the permission of the copyright holder,
related rights and the perpetrators of the crime will receive criminal sanctions as regulated
in Law No. 28 of 2014 concerning Copyright, Article 113 Paragraph (1) ” Every person who
without right violates economic rights as referred to in Article 9 paragraph (1) letter i for
Commercial Use shall be sentenced to a maximum imprisonment of 1 (one) year and / or a
criminal fine of no more than Rp 100,000,000 (one hundred million rupiahs) ). Paragraph (2)
Every person who without rights and / or without permission of the Author or the Copyright
holder violates the economic rights of the Author as referred to in Article 9 paragraph (1)
letter c, letter d, letter f, and / or letter h for Use Commercially liable to a maximum of 3
(three) years imprisonment and / or a maximum fine of Rp. 500,000,000.00 (five hundred
million rupiah). Paragraph (3) Every person who without rights and / or without permission
of the Author or the Copyright holder violates the economic rights of the Author as referred
to in Article 9 paragraph (1) letter a, letter b, letter e, and / or letter g for the Use
Commercially liable to a maximum of 4 (four) years imprisonment and / or a maximum fine
of Rp1,000,000,000.00 (one billion rupiah). Paragraph (4), “Every person who fulfills the
elements referred to in paragraph (3) committed in the form of piracy, is sentenced to a
maximum imprisonment of 10 (ten) years and / or a maximum fine of Rp.4,000,000,000.00 (
four billion rupiah). In this study, there are two main problems, namely: The first problem is
the weakness in implementing the imposition of criminal provisions sanctions in the copyright
law related to juridical issues in the formulation of criminal law provisions (penal policy).
The second problem is that there must be an understanding among copyright holders, related
rights and performers in the operationalization of law enforcement by means of other laws
outside the relevant copyright law and can be used as an effort to protect the law and legal certainty, namely the application of the criminal acts of corruption and tax criminal acts.
This research approach study using a socio-legal approach is a study that “combines”
doctrinal studies with social studies, this integration is based on the belief that the rule of law
has never worked in a vacuum against criminal acts of piracy of song and music copyrights
in Indonesia to come. This research, with the postpositivism paradigm which is the basis of
reality based on experience, the observation of researchers being neutral towards the object
of research. Conclusions and suggestions of the author, to ensure a sense of justice and legal
certainty of copyright holders, related rights and performers who will come, then
reformulation of criminal provisions must be made in Law No. 28 of 2014 concerning
Copyright which has juridical problems. And, in the transition phase to the application of
criminal sanctions provisions in copyright law, then Law No. 31 of 1999 Jo Law No. 20 of
2001 concerning Corruption as a legal subject in terms of Non-Tax State Revenue (PNBP)
and Law No. 28 of 2007 concerning General Provisions for Taxation Procedures for legal
subjects can be seen from the side of not paying the gasoline tax to the state treasury as state
income.
Keywords: Piracy, Youtuber, Music and Song Cover, License, Reformulation of Criminal
Provisions, Copyright, Corruption, Taxation Crime.
Bab I. INRUDUCTION
Penegakan hukum pidana dalam Undang-Undang Hak Cipta tidak dapat berdiri
sendiri dalam menangulangi tindak pidana pembajakan, pengandaan, mengcover,
mendistribusikan, mangarasmemen produk musik dan lagu milik di kanal youtube dan
sarana mesin digital lainya pemegang hak cipta, hak terkait dan pelaku pertunjukan tanpa
lisensi/izin akan mendapat sanksi pidana atau perdata. Sanksi perdata yang dapat dilakukan
merujuk pasal Undang-Undang No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Pasal 99 Ayat (1)
Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait berhak mengajukan gugatan
ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait.
Ayat (2) Gugatan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa permintaan
untuk menyerahkan seluruh atau sebagian penghasilan yang diperoleh dari
penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau pameran karya yang
merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait. Ayat (3) Selain gugatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak
Terkait dapat memohon putusan provisi atau putusan sela kepada Pengadilan Niaga untuk :
(a) meminta penyitaan Ciptaan yang dilakukan Pengumuman atau Penggandaan, dan/atau
alat Penggandaan yang digunakan untuk menghasilkan Ciptaan hasil pelanggaran Hak
Cipta dan produk Hak Terkait; dan/atau (b) menghentikan kegiatan Pengumuman,
Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan Ciptaan yang merupakan hasil
pelanggaran Hak Cipta dan produk Hak Terkait. Selanjutnya sanksi pidana bagi para pelaku pembajakan, pengcover lagu, pengaransemen ulang musik tanpa izin pemegang
hak cipta, hak terkait dan pelaku pertnjukan akan mendapat sanksi pidana sebagaimana
diatur didalam Pasal 113 Ayat (1) “Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan
pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk
Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Ayat (2) Setiap
Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta
melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Ayat (3) Setiap Orang yang dengan
tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran
hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Ayat (4), ”Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Namun, demikian, payung hukum
pperdata dan pidana sebagai landasan yuridis bagi para pemegang hak cipta, hak terkait
dan pelaku pertunjukan dalam mencari keadilan hukum bila terjadi tindak pidana hak cipta,
selalu di hadapkan dengan pola-pola dan sistem berhukumnya yang dinilai rumit dan sulit
ditindak lanjuti. Dalam implementasi undang-undang hak cipta terkadang penyidik pori,
jaksa dan hakim tidak satu pandang dalam menafsirkan regulasi sanksi pidana maupun
perdata dari tujuan undang undang hak cipta selalu berakhir pada rasa kecewa yang dialami
para pemegang hak cipta, ha terkait dan dan hak pelaku pertunjukan. Pelaku pembajakan
dan pelaku pengcover musik dan lagu berlengang bebas seolah merasa tidak bersalah. Saat
ini ang menjadi sorotan tajam oleh kalangan pemagang hak cipta, hak terkait dan pelaku
pertnjukan adalah menghadapi para pengcover lagu liar di Yutube dan sarana media sosial
lain yang berlangsung begitu bebasnya, sehingga terkesan undang-undang hak cipta tak
mampu membendung aktifitas mengcoveran lagu dan musik secara liar dan tak bermoral.
Banyak, para penyanyi, musisi, pencipta lagu menyampaikan keluh kesahnya kepada
pemerintah dan aparat penegak hukum, namun demikian keluhan mereka hanya sebatas
didengar tanpa tindak lanjut kongret. Khususnya institusi kepolisian tidak memiliki hak hukum untuk melakukan penyidikan secara bebas kepada para pelaku tindak pidana
pembajakan atau pelaku pengcover lagu tanpa izin, karena regulasi undang-undang hak
cipta kasus pidana hak cipta bukan lagi menjadi delik umum namun delik aduan. Sehingga
dengan berubahnya status delik umum menjadi delik aduan, membatasi ruang polri dalam
melakukan proses hukum, tanpa ada upaya mediasi antara pelapor dan terlapor dengan di
fasilitas lembaga Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukum dan
HAM Republik Indonesia atau tim mediator Hak Kekayaan Intelektual, tidak dapat
menempuh upaya pidana. Hal ini menjadi hambatan para pemegang hak cipta, hak terkait
dan pelaku pertunjukan untuk melakukan upaya hukum pidana di Indonesia. Hal penyebab
lain, lemahnya penindakan hukum pidana di Indoesia, adalah secara ekonomi pelaku tindak
pidana pembajakan yang bersekala besar itu dilakukan oleh perusahaan yang memiliki
fiansial kuat secara ekonomi, sehingga ia dengan sangat mudah memainkan strategi
menghadapi masalah-masalah dengan cara-cara tidak bermoral dan mengecilkan hak-hak
pemegang hak cipta (pencipta lagu), hak terkiat (procuser fonogram-lembaga penyiaran)
dan pelaku pertunjukan (penyanyi-mususi-pencipta lagu). Apalagi, para youtubers
Indonesia, yang membuat konten-konten lagu musik semau sendiri, tanpa mecantumkan
nama pencipta lagu dan composer musik, hal itu sudah merupakan pelangaran hak moral
dan pelangaran lisensi yang dapat dipidana, karena sudah merugikan secara ekonomi bagi
mereka. Bahwa, seperti kita ketehui, para fonomena para youtubers Indonesia, saling
berlomba-lomba membuat konten dari berbagai jenis dan bentuk intertein maupun acara-
acara formal non formal, hiburan dan seni. Satu diantaara yang lagi diganrungi para
youtubers adalam membuat cover musik dan lagu yang diyanyikan oleh bukan penyanyi
dan musisi aslinya, sehingga mendulang dukungan dan mendapatkan jutaan subcribe, like
dan di tonton jutaan orang dilseuruh dunia. Dari hasil membuatan konten mengcover lagu
dan musik banyak para youtubers mendulung banyak rupiah dari youtube yang hasilnya di
transver langsung dari pihak youtube ke rekening pemilik akun yang membuat konten
cover lagu dan musik. Regulasi Youtube dalam pemberian adsense :
Daftar isi
1. Syarat Sebelum Daftar Adsense YouTube
1.1 1. Terverifikasi
1.1.1 Verifikasi Akun Youtube: Membuka Halaman Upload (1)
1.1.2 Verifikasi Akun YouTube: Memilih Metode Verifikasi (2)
1.1.3 Verifikasi Akun YouTube: Validasi (3)
1.2 2. 4000 Jam Tayang
1.3 3. 1000 Subscriber
1.4 4. Hindari Komentar Spam
2 . Cara Daftar AdSense YouTube
2.1 Sekilas Mengenai Dashboard YouTube Creator Studio
2.2 Tahap 1: Persetujuan YouTube Partner Program
2.3 Tahap 2: Menghubungkan akun YouTube dengan AdSense
2.4 Tahap 3: Mengatur Pilihan Monetisasi
2.4.1 – Display Ads
2.4.2 – Overlay Ads
2.4.3 – Sponsored Cards
2.4.4 – Skippable Video Ads
2.5 Tahap 4: Review setelah mendapatkan 4000 jam tayang dan 1000 subscriber.
— Rincian selengkapnya silahkan download dokumen terlampir di bawah ini :