Lampung, Kota Metro, (titikfocuss) – Tempat hiburan di Kota Metro sampai saat ini belum diperbolehkan untuk beroperasi dan buka seperti biasa normalnya. Namun untuk Cafe tetap buka seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Untuk Cafe tidak pernah ditutup, tapi harus memperhatikan adaptasi kebiasaan baru. Kapasitas 50 % dari biasanya, dengan menerapkan Protokol Kesehatan,” terang Kapolres Metro, AKBP Retno Prihawati, melalui pesan singkat WhatsApp miliknya.
Lebih lanjut, bagi masyarakat juga harus diberikan edukasi, dalam new normal dengan tetap patuhi ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat juga harus mendapatkan edukasi. Kerjasama kedua belah pihak, antara masyarakat dan pemilik tempat atau cafe. Tetapkan new normal dan masyarakat Patuhi Ketentuan itu,” tegas Retno.
Selain itu, terkait tempat-tempat hiburan di Kota Metro sampai saat ini belum diperbolehkan untuk beroperasi dan buka seperti biasa. Untuk sanksi bagi yang melanggarnya, akan kembali ke Perda (Peraturan Daerah).
“Belum diperbolehkan tempat hiburan untuk beroperasi dan buka seperti biasa. Gugus tugas masih melakukam evaluasi situasi, sesuai perintah,” jelas AKBP Retno.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Imron, berdasarkan petunjuk tim gugus tugas setempat bahwa sejauh ini tempat hiburan masih belum diizinkan untuk buka. Dikarenakan, tutupnya tempat hiburan bukan melanggar perda tetapi adanya Covid-19.
“Sejauh ini masih mensosialisasikan terkait new normal. Agar dapat tertib melaksanakan protokol kesehatan selalu, di beberapa tempat seperti swalayan, cafe, dan semacamnya,” ujarnya.
“Menunggu timing yang pas, pasti segera dibuka kembali, agar roda perekonomian juga berjalan,” tambah dia, melalui pesan WhatsApp miliknya.
Diketahui, dalam surat pemberitahuan resmi dari Wali Kota Metro, memberitahukan kepada pimpinan tempat hiburan, destinasi wisata dan tempat olahraga untuk menutup sementara sampai dengan penetapan berakhirnya status bencana non alam penyebaran corona virus deseases 2019 (Covid-19), sebagai bencana nasional oleh Pemerintah. (red).