Home Banten DPRD apresiasi berhasilnya Pemprov Banten pertahankan Predikat WTP

DPRD apresiasi berhasilnya Pemprov Banten pertahankan Predikat WTP

0

Banten, Serang, (titikfocuss) – Dengan berjumlah 9 Fraksi, DPRD Provinsi Banten berikan apresiasinya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, atas prestasinya dalam mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI untuk keempat kalinya. 9 Fraksi tersebut terdiri dari Fraksi Gerindra, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi PPP, Fraksi PAN, serta Fraksi Nasdem-PSI.

“Fraksi Kebangkitan Bangsa memberikan apresiasi yang sangat besar kepada Gubernur Banten beserta seluruh jajaran pemerintah daerah Provinsi Banten, atas dicapainya predikat opini wajar tanpa pengecualian dari BPK RI, atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2019 untuk keempat kalinya,” kata Juru bicara Fraksi PKB Mansyur Barmawi saat membacakan Pandangan Fraksi PKB terhadap Nota Pengantar Gubernur Banten Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD Banten 2019 dalam Rapat paripurna DPRD Banten Kamis, (25/06/2020).

Apresiasi dari Fraksi-fraksi di DPRD Banten juga tidak terbatas pada raihan WTP untuk keempat kalinya itu. Salah satunya Fraksi Golkar yang mengapresiasi Pemprov Banten dalam menindaklanjuti temuan BPK dalam laporan keuangan tersebut.

“Fraksi Partai Golkar juga memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas tindaklanjut temuan BPK oleh Pemprov Banten secara serius dalam kualitas dan kuantitas,” kata Juru bicara Fraksi Golkar Sihabudin Hakim, saat membacakan pandangan fraksinya.

Menurut Sihabudin, Fraksi Golkar juga mengapresiasi atas laporan keuangan Pemprov Banten yang telah tertib administrasi, meski roda pemerintahan terganggu pandemi Covid 19 beberapa bulan terkahir ini. Pemprov Banten dalam pelaporan keuangannya, sebut Fraksi Golkar, telah mengacu pada PP Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Permendagri No 64 tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.

“Dan Permendagri Nomor 11 tahun 2017 tentang Pedoman Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, serta rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD,” sambungnya.

Apresiasi serupa datang dari Fraksi PAN melalui juru bicaranya, Dede Rohana Putra. Menurut Fraksi PAN seperti dibacakan Dede, ketentuan mengenai pertanggungjawaban Gubernur kepada DPRD di setiap akhir tahun anggaran perlu disikapi secara positif dan konstruktif. “Dengan ketentuan yang bersifat wajib ini diharapkan terjadi mekanisme check and balance secara sehat,” ujarnya.

Selain itu, sejumlah fraksi juga tak lupa meminta penjelasan gubernur terkait dengan reliasasi pendapatan dan belanja di tahun 2019 yang tidak mencapai target. Seperti diungkapkan oleh Juru bicara Fraksi PDIP Muhlis, fraksinya meminta penjelasan gubernur terkait target pendapatan tahun 2019 yang tidak tercapai. “Dari target sebesar Rp 11,699 triliun hanya tercapai sebesar Rp 11,201 triliun atau hanya 95,74 persen,” katanya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Provinsi Banten Andika Hazrumy, mewakili Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, pihaknya akan menginventarisasi semua tanggapan Fraksi-fraksi tersebut untuk secara resmi dijawab pada rapat paripurna DPRD selanjutnya.

“Setelah ini kan agendanya adalah jawaban Gubernur. Nah, sekarang kami inventarisasi dulu. Besok akan dijawab secara resmi,” ujarnya. (Red/den).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here