Lampung, (titikfocuss) – Lantaran di daerah Kota Metro menimbulkan polemik terkait pendaftaran sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung akan berikan sanksi hukum bagi siswa pemalsu data Kartu Keluarga (KK) atau domisili, pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK, Minggu (28/06/2020).
Hal tersebut mendapat dukungan penuh dari DPRD Provinsi Lampung.
“Kemarin Dinas Pendidikan Provinsi telah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V. Mereka (Disdik), siap memberikan sanksi bagi siswa yang memalsukan data Kartu Keluarga (KK) ataupun domisili. Kami akan mendukung langkah yang telah diambil oleh Disdik,” ungkap Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung, Hj. Elly Wahyuni, SE, MM, saat dikonfirmasi oleh redaksi titikfocuss.com melalui pesan WhatsApp pribadinya.
Lebih lanjut, Elly mengaku bahwa permasalahan yang sama juga terjadi pada tahun sebelumnya.
“Dan kedepannya, semoga hal ini tidak terus terulang lagi. Karena, dari tahun kemarin juga masalah ini selalu muncul,” katanya.
Kemudian, terkait sanksi hukum telah disiapkan. Kedepan, DPRD Provinsi Lampung berharap permasalahan tersebut tidak muncul kembali.
“Dengan adanya sanksi hukum, diharapkan kedepannya masyarakat akan jera untuk memalsukan data,” terangnya.
“Ya masyarakat harus diinfokan, jika pemalsuan data bisa dikenakan sanksi pidana. Dan jika ada yang memalsukan, segera laporkan ke DPRD,” tegas Elly Wahyuni.
Selain itu, DPRD Provinsi Lampung juga akan menegur pihak Sekolah jika melakukan hal yang sama, ataupun terkesan tutup mata.
“Sekolah juga akan kami tegur. Jika melakukan hal yang sama, segera lapor ke DPRD Komisi terkait,” pungkasnya. (red).