Home Nasional Edi Ribut tegaskan Opini Wartawan tak bisa Masuk dalam suatu Berita

Edi Ribut tegaskan Opini Wartawan tak bisa Masuk dalam suatu Berita

0

Lampung, Kota Metro, (titikfocuss) – Terkait pandangan terhadap suatu karya jurnalistik, Edi Ribut tegaskan opini tidak bisa dimasukkan dalam suatu berita. Hal tersebut dikatakannya saat pelatihan jurnalistik dasar, di Kampus UM Metro.

“Wartawan dalam melaksanakan tugas dilapangan harus memiliki moralitas dan etika yang baik, karena tugas wartawan pekerjaan harus mengunakan hati nurani dan jujur dalam menulis berita.

Jangan opini wartawan dimasukkan dalam berita secara terselubung. Wartawan dituntut peka dalam melihat suatu masalah sosial, Politik, Ekonomi, seni dan budaya. Kejelian wartawan melihat sesuatu persoalan harus dilandasi ilmu pengetahuan yang cukup sehinga pada saat wawancara nara sumber tidak mengalami masalah hal teknis dalam peliputan kepada nara sumber dan pemahan materi yang akan menjadi bahan berita,” tegas Edi Ribut, yang juga sebagai pengacara Hutomo Mandala Putra, SH, atau biasa dikenal Tommy Suharto itu, Kamis (13/08/2020).

Didepan ratusan peserta pelatihan jurnalistik dasar yang terdiri dari para Dosen, Staf dan Mahasiswa, Doktor Edi mengatakan, bahwa sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2012 pernah bekerja menjadi wartawan investigasi Lampung Post Media Groub. Dalam hal ini banyak pengalaman empiris dari lapangan yang dapat saya bagi dalam pelatihan jurnalistik dasar ini.

Menurut Dr Edi Ribut Harwanto S.H, M.H, yang juga menjabat kepala Laboraturium Fakultas Hukum UMM ini, tugas pokok fungsi dan peranan pers sudah diamanatkan dalam undang undang pokok pers, sebagai sarana kontrol terhadap penegakan demokrasi, penegakkan hukum dan mengawasi kinerja pemerintah melalui kontrol pemberitaan yang dibuat oleh wartawan.

Wakil Rektor UMM Ikhsan mengatakan, dalam sambutannya pelatihan jurnalistik adalah langkah baik dan sangat bermanfaat bagi para dosen staf dan para mahasiswa yang memiliki minat dalam menulis karya ilmiah.

“Mudah mudahan acara berjalan baik dan bermanfaat dunia akhirat,” katanya.

Terpisah, Ketua Panitia Penyelenggara pelatihan jurnalistik dasar juga Penulis buku berjudul Jurnalistik Dasar Untuk Pemula oleh Fenney Theresia dkk, mengatatakan bahwa nara sumber pokok yang dihadirkan Dr. Edi Ribut Harwanto S.H, M.H, tokoh nasional yang memiliki keahilian disiplin ilmu pengetahuan Hukum pidana ekonomi dan HAKI.

“Oleh sebab itu, ilmu pengetahuan dibidang ilmu terkait delik pers atau pidana pers. “Beliau ahli hukum pidana Ekonomi Dan HAKI, nara sumber seminar nasional dan international dan mantan wartawan investigasi Lampung Post Media Groub sehinga bisa berbagi ilmu pengetahuan mengenai ilmu bidang jurnalistik,” pungkasnya. (red/crd).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here