Home Kota Metro PWI Metro gelar Diskusi Publik tentang Wartawan

PWI Metro gelar Diskusi Publik tentang Wartawan

0

Lampung, Kota Metro, (titikfocuss) – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Metro, Abdul Wahab singgung soal narasumber banyak keluhkan aksi oknum wartawan yang meresahkan, pesan tersebut disampaikan pada Diskusi Publik, di Gedung Wisma Haji Kota Metro, Rabu (09/09/2020).

“Banyak keluhan dari kepala sekolah soal tindak aksi oknum wartawan ke sekret PWI Kota Metro. Rata-rata mereka mengatakan oknum wartawan bertindak dengan ancaman dan berakhir pemerasan,” tutur Wahab.

Wahab menambahkan, aksi pemerasan oleh oknum wartawan tak hanya merugikan narasumber, tapi juga mencederai nama baik profesi.

“Tak ada lagi yang diindahkan atas aksi ancaman dan pemerasan oleh oknum wartawan kepada narasumbernya. Semua wartawan yang tak tahu-menahu pun terseret menjadi tercemar nama baiknya sebagai wartawan,” kata Wahab.

Sementara Waka bidang Pendidikan PWI Provinsi Lampung Wira Hadikusuma, SP, mengatakan langkah awal ketika mendapati kasus tersebut jangan sungkan untuk lapor kepada pihak berwajib dan jangan takut menghadapi oknum wartawan.

“Wartawan punya kode etik, mereka yang paham pasti sangat hati-hati dalam menjalankan pekerjaannya sebagai penyampai informasi. Ambil tindakan tegas, laporkan kepada pihak berwajib dan jangan pernah takut berhadapan dengan oknum wartawan,” pungkasnya.

Bicara Legalitas Seorang Wartawan, Berikut Penjelasan dari PWI Provinsi Lampung

Tak hanya itu, Wakabid PWI Provinsi Lampung itu juga menjelaskan terkait bukti bahwa legalitas seorang wartawan adalah ketika nama dan media terdaftar di Dewan Pers. Penjelasan tersebut dikatakan saat Diskusi Publik Sosialisasi Jurnalistik dengan tema Peran Media dan Jurnalis Memajukan Visi Kota Pendidikan.

“Bukti bahwa seorang wartawan dapat dikatakan profesional dan berkompeten diantaranya dengan memeriksa nama dan media di Dewan Pers, itu juga syarat bukti bahwa seorang wartawan memiliki legalitas dalam menjalankan profesinya,” kata Wira.

Dalam kesempatan sama, Wakabid Pembelaan Wartawan PWI Provinsi Lampung, Juniardi JT, S.Ip, MH menjelaskan, untuk memperoleh gelar kompetensi sebagai seorang wartawan bukanlah perkara mudah.

“Setiap wartawan akan diuji terlebih dulu sebelum ia mendapat gelar kompeten. Dalam tahap seleksi sangat ketat, mereka dituntut harus paham Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sebagai norma saat menjalankan profesi,” kata Juniardi.

Juniardi menambahkan, wartawan yang telah mendapatkan gelar kompeten akan mendapatkan id-card sesuai tingkatannya, dan bisa sewaktu-waktu dicabut gelarnya apabila melakukan pelanggaran berat.

“Wartawan yang telah mendapatkan gelar kompetensi tidak semata-mata bisa melakukan apa saja, ia harus mematuhi KEJ. Gelar tersebut bisa dicabut kapan saja jika wartawan tersebut melakukan pelanggaran yang dapat mencederai nama baik profesi,” pungkas Juniardi. (red/rls).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here