Bandar Lampung, (titikfocuss) – Kantor hukum Law Office DR. Eddy R. Harwanto, SH, MH, bersama Associates Jakarta, memenangkan gugatan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung. Dua gugatan dengan nomor perkara yang berbeda diputus oleh pengadilan PTUN, dengan isi putusan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya dan membatalkan surat keputusan administrasi yang dibuat Kepala Kampung (Kakam) Depok Rejo Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Provinsi Lampung, Sukidi.
Kepada wartawan, DR. Edi Ribut Harwanto SH, MH, usai keluar dari persidangan pembacaan keputusan di pengadilan PTUN Bandar Lampung, mengatakan, pihaknya mendampingi dua aparatur kampung kepala seksi kesejahteraan, Bagus Dian Saputra dan Nasrudin selaku kepala Dusun 6 Kampung Depok Rejo, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
“Saya sengaja mengambil perkara itu, karena motif sosial dan edukasi kepada aparat pemerintahan desa. Momentum pada kasus ini saya jadikan pelajaran untuk pemerintah Lampung Tengah atar dalam tata pemerintahan menjadi lebih baik. Bupati, sekda, kepala kepala Dinas PMK, Camat melakukan pembinaan kepada para kepala kampung sehingga dalam hal mengambil tindakan administrasi yg menyangkut Aparatur pemberhentian aparatur kampung berdasarkan undang undang dan peraturan daerah.
Oleh sebab itu, saya mengharapkan kepada tergugat kepala kampung Depok Rejo Kecamatan Trimurjo Lamteng, yang dikalahkan dalam putusan pengadilan sebaiknya melaksanakan putusan dimaksud dengan itikad baik, yaitu mengembalikan para penggugat ke posisi jabatan semula. Karena gugatan kita dikabulkan untuk seluruhnya.
“Saya senang hukum administrasi dapat ditegakkan oleh para hakim PTUN Bandar Lampung, dan putusan itu dapat menjadi acuan para pejabat di Lampung Tengah sebagai bahan edukasi hukum dalam rangka untuk pembinaan aparatur kampung, “kata Edi yang juga pengacara Tommy Suharto ini.
Sementara itu, Nasrudin, mengaku sangat senang atas kemenangan keputusan hakim PTUN Bandar Lampung.
“Saya merasa mendapatkan keadilan didalam putusan PTUN dan mengharapkan jabatan saya dikembalikan posisi semula,” kata Nasrudin.
Terpisah, Bagus Dian Saputra, juga mengaku bersyukur kepada Tuhan, serta sangat berterimakasih kepada bapak Doktor Edi, dapat memenangkan perkara di PTUN. Sehingga harapan saya, Hak-hak hukum jabatan saya dapat kembali seperti semula. Ini sebagai pelajaran untuk kepala kampung saya, agar belajar dan taat hukum,” kata Bagus, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala seksi Kesejahteraan di desanya. (red/crd).