Lampung, Kota Metro, (titikfocuss) – Sedang duduk di Kantin Rumah Sakit, seorang pria diciduk polisi. Lantaran diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (30/09).
Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Suhery, mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
“Pada Hari Selasa tanggal 29 September 2020, sekira pukul 16.00 Wib, Anggota Satuan Resnarkoba Polres Metro berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial BH, sedang di Kantin Rumah Sakit Umum Ahmad Yani Kecamatan Metro Pusat. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan pakaian dan sekitar tempat terlapor, dilakukan penangkapan. Dengan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus rokok yang di dalamnya terdapat plastik hitam, dibalut lakban hitam yang berisikan 1 (satu) buah plastik klip besar berisi butiran kristal bening, yang diduga narkotika jenis Sabu, sebanyak 5,80 gram,” terangnya.
Dia juga menerangkan bahwa Anggota Satresnarkoba tak hanya sampai disitu saja, melainkan melakukan pengembangan ke rumah DJ. Lantaran BH mengaku bahwa barang haram tersebut berasal dari DJ. Kemudian, BH dan DJ beserta barang bukti diamankan di Mapolres Metro.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap terlapor, barang tersebut didapat dari inisial DJ. Kemudian, dilakukan pengembangan ke rumah DJ, yang bertempat di Jalan Manunggal 1 Kelurahan Iring Mulyo Kecamatan Metro Timur. Selanjutnya, terhadap terlapor berikut barang bukti diamankan oleh SatResnarkoba Polres Metro, guna pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Iptu Suhery. (red/crd).