Home Hukum dan Kriminal Polres Metro Berhasil Ungkap 68 Kasus

Polres Metro Berhasil Ungkap 68 Kasus

0

Lampung, Kota Metro, (titikfocuss) — Sebanyak 68 kasus berhasil terungkap oleh Polres Metro. Penangkapan ini selama 3 bulan terakhir dari bulan Juli sampai dengan September 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Andri Bustami mewakili Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati. Dia mengatakan, pengungkapan kasus curhat, curas dan curanmor (C3) dan kasus-kasus lainnya dengan rincian yakni terungkap sebanyak 68 kasus kriminal yang terjadi di Kota Metro.

“Yang pertama, Satreskrim Polres Metro mengungkap sebanyak 45 kasus yang terdiri dari 3 kasus curat, 3 kasus curas, 9 kasus curanmor, 8 kasus tipu gelap, 2 kasus tindak pidana perdagangan orang, 5 kasus pencurian, 5 kasus penganiayaan, 1 kasus penggelapan dalam jabatan, 2 kasus perbuatan tidak menyenangkan, 2 kasus perzinahan, 1 kasus pemerasan, 2 kasus pencemaran nama baik, 1 kasus UUD kesehatan, dan satu kasus fidusia,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro, Selasa (29/09).

Dia menambahkan, untuk Polsek Metro Barat, Polsek Metro Utara dan Polsek Metro Timur telah berhasil mengungkap sebanyak sembilan kasus.

“Dari Polsek Metro Barat telah mengungkap sebanyak enam kasus yang terdiri dari, 2 kasus curanmor, 2 kasus penipuan dan atau penggelapan, dan 2 kasus curas. Polsek Metro Utara mengungkap 2 kasus penipuan dan atau penggelapan dan Polsek Metro Timur mengungkap satu kasus curat,” tambahnya.

Polsek Metro Selatan dan Metro Pusat berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus kriminal.

“Untuk Polsek Metro Selatan itu 1 kasus cabul, 2 penggelapan dalam jabatan, 2 penipuan dan penggelapan, 1 senjata api. Sedangkan Polsek Metro Pusat berhasil mengungkap 4 kasus curat, 1 kasus curat, 1 perjudian, 2 kasus penipuan dan atau penggelapan dan 1 kasus penganiyaan,” ujar dia.

Dengan ini Polres Metro berhasil mengamankan 68 tersangka adapun barang bukti yang diamankan 14 butir amunisi kaliber 5,56 mm 7 unit sepeda motor berbagai jenis, 9 unit telepon, uang tunai sebanyak rp57.000, gelang emas 24 karat seberat 35 gram dengan taksiran harga Rp31.500.000, berbagai jenis SK pengangkatan dan slip gaji tersangka, fotocopy STNK dan BPKB 1 dan buah kalkulator.

Barang bukti lain juga berupa 1 buah buku berisi rekapan nomor judi jenis togel, satu lembar rekapan nomor judi togel, satu lembar kertas yang berisi pasangan nomor, dua buah pena dan 2 buah buku tafsir mimpi.

Untuk BB lain yang diamankan berupa, 1 bilah pisau sangkur, 2 buah kunci L, dua buah mata kucing T, tiga buah kunci kontak motor, 1 buah kunci rumah, 1 buah alat membuka kunci pelindung magnet dan satu laptop merk Axioo.

Dalam hal ini juga Polres Metro tetap mengedepankan upaya penindakan terutama fokus kepada kasus curanmor yang mana dari Polres Metro tetap melakukan upaya upaya penindakan. (red/crd).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here