Home Nasional Lagu Kopi Dangdut, Eddy Law dampingi Fahmi Shahab soal Hak Cipta

Lagu Kopi Dangdut, Eddy Law dampingi Fahmi Shahab soal Hak Cipta

0

Jakarta, (titikfocuss) – Artis dangdut Indonesia Fahmi Shahab yang populer dengan karya lagunya Kopi Dangdut, menunjuk kantor Hukum Law Office Dr. Eddy. R. Harwanto SH MH & Associates di Jakarta sebagai penasehat hukum nya terkait pelanggaran hukum hak cipta lagu Kopi Dangdut yang diunggah oleh salah satu perusahaan Musik atau label ke akun Youtube tanpa izin dirinya sebagai pemilik hak cipta.

Kepada wartawan, di Jakarta saat di konfirmasi di kantor hukumnya bilangan Jakarta Barat, mengenai penunjukan sebagai penasehat hukum Fahmi Shahab, Dr. Edi membenarkannya.

“Saya Baru pulang di Jakarta, setelah ada sidang di Jogjakarta. Saya ditelepon salah satu wartawan televisi Nasional di Jakarta, bahwa memberi tahukan bahwa ada teman artis penyanyi Fahmi Shahab Penyanyi yg mempopulerkan lagu Kopi Dangdut, mau minta tolong terkait kasus hak cipta,” kata Eddy Law, sapaan akrabnya, Sabtu (03/10/2020).

Fahmi Shahab meminta agar Edi dapat mendampingi kasus pelanggaran Hak Cipta uang yang dilakukan salah satu label di Indonesia.

“Saya siap mendampingi Fahmi Shahab, saya pelajari kasusnya dan menentukan pelanggarannya,” tegas Doktor Edi yang juga pakar hukum pidana ekonomi dan hak kekayaan dan intelektual Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro itu.

Lanjut Doktor Edi, di Indonesia kasus pelanggaran Hak Cipta merajalela termasuk cover-cover lagu yang dilakukan oleh black youtuber Indonesia ke akun Youtube. Kesadaran hukum dan pemahaman hukum masih cukup lemah, dan penindakan hukum pidana juga masih cukup lemah.

“Perlu di pahami, siapapun mereka yang menggunakan produk lagi tanpa izin pemilik Hak Cipta pemegang Hak Cipta dan pelaku pertunjukan, untuk tujuan komersial dan non komersial namun dapat menguntungkan pihak ketiga dapat dipidana membayar denda dan pidana penjara, hal itu sudah diatur oleh UUHC. Kecuali ada perjanjian kerja sama antara pencipta pemilik Hak Cipta dan pelaku pertunjukkan, jika pengguna Hak Cipta tidak membayar lisensi atas pengunaan produk Hak Cipta namun ada perjanjian itu lebih pada kasus perdata wanprestasi. Namun, kita tidak ada perjanjian lisensi, maka itu pelanggaran pidana hak cipta,” jelas dia. (red).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here