Kota Metro, (titikfocus) — Anggota Satuan Resnarkoba Polres Metro berhasil membekuk warga Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat, dengan dugaan mengkonsumsi narkotika jenis sabu, di Jalan Stadion 24 Kelurahan Tejosari Kecamatan Metro Timur.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/476 -A /XI/2020/LPG/RES Metro, Minggu, Tanggal 01 November 2020 sekitar pukul 01.00 WIB. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisikan butiran kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram, beserta seperangkat alat hisap (bong, red) beserta 1 unit telepon seluler Vivo V11 warna hitam.
Kasat ResNarkoba Iptu Suhery mengatakan pelaku berinisial EE (32) merupakan warga Jalan Diponegoro, RT 037/RW 009, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.
“Minggu, 01 November 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, Sat ResNarkoba berhasil mengamankan pelaku di Jalan Stadion 24, Tejosari. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian di temukan barang bukti narkoba diduga jenis sabu,” katanya, Minggu (01/10/2020).
Dia juga menerangkan atas perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan Sat Res-Narkoba Polres Metro, tersangka akan dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rls/red).