Kota Metro, (titikfocus) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang ke Kota Metro Provinsi Lampung. Namun tidak untuk memeriksa pejabat setempat, melainkan pemberian sosialisasi peraturan KPK yang telah diperbarui.
Jihad Helmi, selaku Inspektur (Kepala) Inspektorat Kota Metro menyatakan, bahwa terkait kabar KPK periksa seorang pejabat di Kota Metro, merupakan berita hoax.
“Saya gak pernah bicara apapun, siapa yang buat berita hoax, tolong beritahu saya,” ungkapnya, saat dikonfirmasi redaksi titikfocus.com melalui pesan WhatsApp pribadinya, Selasa (17/11/2020) malam.
Tak sampai disitu, dia juga menerangkan tujuan dari hadirnya Anggota KPK RI di Bumi Sai Wawai, yakni mensosialisasikan peraturan KPK yang telah diperbarui saat ini.
“Andika dan Salahuddin.
Sosialisasi peraturan KPK no.2 thn 2020 memperbarui peraturan KPK no 7 tentang LHKPN,” tulisnya, dalam pesan WhatsApp. (red).