Jakarta, (titikfocus) – Dr. Edi Ribut Harwanto, SH, MH, selaku kuasa hukum Zahir Cok Lubis membenarkan jika kliennya telah melaporkan sejumlah pihak yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana hak cipta atas karya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Khususnya, dugaan pelanggaran terkait penggunaan lagu-lagu milik kliennya di YouTube.
Zahir Cok Lubis melaporkan Vanny Vabiola, dan Vava Productions, lantaran pihak tersebut menggunakan lagu miliknya berjudul Disini Dibatas Kota Ini tanpa lisensi darinya.
“Saya sebagai pemilik lagu tersebut. WAMI, Warner KCI tidak menyampaikan royalti lagu-lagu selama ini. Saya mencari keadilan terhadap hak-hak ekonomi yang sudah diatur UUHC,” kata Zahir.
Sementara itu, menurut Dosen ahli Hukum Pidana Ekonomi dan HKI Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro Eddy Law, kemarin siang pukul 11.00 WIB, Kliennya telah diperiksa sebagai pelapor. Kemudian selanjutnya, Rabu mendatang pemeriksaan Saksi-saksi oleh penyidik DJKI Kemenkum HAM RI.
“Oleh karena itu saya mengharapkan saat mediasi nanti dapat menemukan solusi terbaik berkaitan dengan lisensi dan royalty. Nantinya, penyidik DJKI yang akan melakukan mediasi karena UUHC mengatur sebelum mengambil langkah pidana harus menempuh upaya mediasi. Jika tidak ada titik temu saat mediasi, maka dilanjutkan untuk proses pidana.
Siapa saja yang menggunakan lagu tanpa izin pemilik atau pemegang hak cipta ke sarana media elektronik YouTube, atau konten lain yang dapat diakses oleh masyarakat baik berbayar atau tidak berbayar, terdapat sanksi administrasi pemblokiran akun dan sanksi pidana,” tegas Doktor Edi. (Red).