Home Hukum dan Kriminal Setubuhi Anak Bawah Umur Di Kantor Kelurahan, PD Diciduk Polisi Metro

Setubuhi Anak Bawah Umur Di Kantor Kelurahan, PD Diciduk Polisi Metro

0

Kota Metro, (titikfocus) – Sat Reskrim Polres Metro berhasil ungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur, lantaran orangtua korban segera melaporkan hal tersebut ke Polisi.

Dalam kesempatannya, Kasat Reskrim AKP Andri Gustami mengatakan, dalam kasus itu terungkap adanya dua kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menjadi korban dari tersangka inisial AR dan PD yang masing- masing adalah warga kota Metro.

Menurut Andri, kedua tersangka telah melanggar pasal 81 dan 82 Undang – Undang RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti atas tindakan kedua tersangka, yakni baju korban, pakaian dalam korban, baju tersangka dan juga 1 (satu) unit mobil yang digunakan untuk membawa satu korban persetubuhan di bawah umur,” terang Andri, saat Konferensi Pers di Mapolres setempat, Jum’at (29/01/2021).

Adapun TKP kasus ini di dua tempat yang berbeda yaitu di sebuah kamar kos yang beralamatkan di Kelurahan Yosodadi dan di kantor Kelurahan Yosomulyo Kecamatan Metro Pusat.

“Modus yang digunakan tersangka atas nama AR yaitu dengan cara mengajak korban atau pun memaksa korban untuk meminum minuman keras dan setelah korban tidak sadar kan diri tersangka pun langsung melakukan aksi nya di dalam kamar kos di kelurahan Yosodadi Metro Timur dan tersangka atas nama PD melakukan aksinya di sebuah kantor kelurahan di Kelurahan Yosomulyo Kecamatan Metro Pusat, yang diawali dari perkenalan keduanya dari sebuah media sosial (medsos) dan mengajak korban untuk bertemu,” tutup Kasat Reskrim. (Sal).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here