Home Hukum dan Kriminal Kantor Hukum Eddy Law Kembali Menangkan Dua Perkara Putusan Banding

Kantor Hukum Eddy Law Kembali Menangkan Dua Perkara Putusan Banding

0

Jakarta, (titikfocus) – Kantor hukum Law Office Dr. Eddy R Harwanto, S.H., M.H & Associates Jakarta kembali memenangkan dua perkara putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan. Kemenangan banding tersebut diraih atas gugatan kliennya yang bernama Bagus Dian Saputra dan Nasrudin melawan Kepala Kampung Rejo, Lampung Tengah, Kamis (18/02/2021).

Klien dari Dr. Eddy R Harwanto, S.H., M.H diketahui merupakan eks pamong Desa Depok Rejo, Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah yang dilakukan pemberhentian jabatan tanpa melalui prosedur peraturan Perundang-undangan oleh Kepala Kampung Depok Rejo.

Kepada wartawan Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto SH MH mengatakan dua putusan banding oleh pengadilan Tinggi PTTUN Medan telah diumumkan melalui web resmi Makamah Agung RI. “Dan pengumuman atas kemenangan kami itu diinformasikan juga kepada kantor hukum kami. Untuk perkara klien kami atas nama Nasrudin telah diputuskan menang, pada Tanggal 27 Januari 2021 dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Bandar Lampung tanggal 22 September 2020 lalu,” jelasnya.

Kemudian, putusan banding atas nama Bagus Dian Saputra diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tanggal 28 Januari 2021 dengan amar putusan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung tanggal 22 September 2020 lalu.

“Saat ini kami menunggu tergugat pembanding yaitu kepala Kampung Depok Rejo melalui kuasa hukumnya apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI atau tidak. Jika tidak dalam batas waktu sesuai peraturan perundang undangan tidak mengajukan upaya hukum, maka selanjutnya kami akan proses untuk melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut dan meminta kepada kepala Kampung Depok Rejo melaksanakan putusan pengadilan tersebut,” kata dosen ahli hukum pidana ekonomi dan Hak Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum UM Metro ini.

Eddy Law yang merupakan sapaan akrab pengacara kondang itu menyatakan bahwa sebelumnya pada putusan PTUN Bandar Lampung, tergugat harus membatalkan SK pemberhentian yang cacat hukum dan mengabulkan gugatan untuk keseluruhannya. (Red).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here