Home Lampung PPIPHII Buka Angkatan Pertama Pendidikan Advokat Secara Online

PPIPHII Buka Angkatan Pertama Pendidikan Advokat Secara Online

0

Lampung, (titikfocus) – Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) membuka pendaftaran angkatan pertama untuk Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) secara online di seluruh Indonesia, bekerjasama dengan Institut Agama Islam (IAI) AN NUR Lampung.

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) merupakan pendidikan profesi yang merupakan salah satu syarat untuk menjadi Advokat. PKPA bertujuan membekali berbagai pengetahuan keterampilan dan keahlian hukum yang diperlukan calon Advokat dalam melaksanakan praktik Advokat secara profesional. Kewajiban bagi calon Advokat untuk mengikuti PKPA tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang berbunyi:

“Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat”.

Selain itu, Pasal 3 ayat (1) UU Advokat juga menyebutkan bahwa untuk dapat diangkat menjadi Advokat, harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

1. Warga negara Republik Indonesia.
2. Bertempat tinggal di Indonesia.
3. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.
4. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun.
5. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
6. Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat.
7. Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat.
8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
9. Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam dan Penasehat Hukum Islam Indonesia (PPIPHII) membuka peluang lulusan sarjana hukum atau strata satu khusus fakultas hukum se-Indonesia yang ingin menjadi advokat/pengacara hukum, melalui Organisasi Advokat Perkumpulan Pengacara Islam & Penasehat Hukum Islam Indonesia ( PPIPHII ) akan Menghantarkan Calon advokat-advokat dengan mengikuti PKPA hingga Ujian Pendidikan Advokat (UPA) dan dilanjutkan pengambilan sumpah Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi se-Indonesia.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) yang juga sekaligus sebagai pendiri PPIPHII, Sriyanto, S.Sy, M.Ag, menjelaskan bahwa pendaftaran PKPA telah dibuka sejak Tanggal 23 Februari Tahun 2021, serta penutupan pendaftaran pelaksanaan PKPA pada Tanggal 29 Maret Tahun 2021.

“Insya Allah pelaksanaan agenda kegiatan PKPA dari PPIPHII dilaksanakan pada tanggal 30 maret sampai dengan 4 April 2021, Pelaksanaan PKPA secara Online se-Indonesia bekerjasama dengan IAI AN NUR Lampung.

Untuk pendaftaran PKPA dan UPA bisa langsung ke Sekretariat Pendaftaran Institut Agama Islam (IAI) AN NUR Lampung, Jalan Pondok Pesantren Desa Sidoharjo, Kecamatan Jati Agung. Kabupaten Lampung Selatan. Lampung. Melalui Hp. 081273479964. bisa juga di Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPN) PPIPHII, atau menghubungi Sekjen PPIPHII Muhammad Anwar, SH, (0822-1152-3896).
Untuk para pengajar atau pemberi materi PKPA adalah dosen-dosen yang telah berpengalaman di bidang hukum, khususnya tokoh-tokoh di bidang hukum dari pejabat dan Tim Ahli yang sering memberikan pendidikan khusus advokat. Setelah selesai mengadakan pelatihan pendidikan profesi advokat dilanjutkan ke Ujian Pendidikan Advokat (UPA) hingga pelantikan Advokat dari OA PPIPHII,” terangnya.

“Pada angkatan pertama tentunya menjadi kebanggaan tersendiri buat saya, karena para peserta didik PKPA pada angkatan pertama akan mendapatkan materi-materi sangat luar biasa, mereka lulus seratus persen hingga UPA dan rata-rata nilainya cukup baik,” tambah Sriyanto.

Terkait mampu meraih nilai yang terbaik dan dapat lulus 100 persen, Sriyanto mengatakan, para dosen yang memberikan pendidikan atau sebagai pembimbing kepada peserta sebelumnya ialah Dosen-dosen yang profesional dan telah malang-melintang di bidang hukum.

“Untuk PKPA kali ini dosen-dosen pengajar yang profesional di bidang hukum dan juga telah beracara di berbagai Pengadilan, semua ahli dalam hukum masing-masing, baik itu hukum perdata, pidana, hukum bisnis, legal corporate, dan lainnya sebagainya,” tutupnya. (Rls).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here