Home Lampung Tolak Munaslub, DPD Hipakad Lampung Hanya Akui Ketum Harihara Tambunan

Tolak Munaslub, DPD Hipakad Lampung Hanya Akui Ketum Harihara Tambunan

0

Bandar Lampung, (titikfocus) – Ketua DPD Hipakad Lampung, Syaiful Bahri, S.Sos, SH, didampingi Sekretaris DPD HIPAKAD Lampung Drs Joko Pratiknyo, MM, di Sekretariat DPD HIPAKAD Lampung Jalan Way Sekampung Pahoman Bandar Lampung Provinsi Lampung sampaikan aspirasi penolakan terhadap Munaslub kepada awak media, Sabtu (13/03/2021).

Berkaitan dengan pelaksanaaan Munas Luar Biasa (Munaslub) Hipakad di Jakarta, Pada prinsipnya DPD Hipakad Lampung menolak keras Munas luar biasa yang telah diselenggarakan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggungjawab, juga disinyalir dilakukan oleh pengurus yang telah dinonaktifkan oleh DPP HIPAKAD.

Ketua DPD Hipakad Lampung, Syaiful Bahri menjelaskan, dengan diawali pengurus nonaktif yang telah melakukan mosi tak percaya kepada Ketua Umum (Ketum) Hipakad, secara kontistusi para penyelenggara Munaslub tidak taat aturan organisasi, dan dinilai melanggar AD/ART.

“Diawali para pengurus yang sudah di nonaktifkan, melakukan Mosi Tidak percaya kepada Ketua Umum (Ketum) Hipakad Harihara Tambunan SE, SH, MM, yang sah sesuai Konstitusi dengan Periode 2017- 2022, sehingga secara konstitusi para penyelenggara Munaslub tidak taat aturan organisasi dan melanggar Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta PO organisasi. Lebih lanjut pemakaian kop surat (Logo) yang bukan haknya dan kewenangannya tanpa izin dari yang berhak sesuai UU yang berlaku itu bisa dipidanakan,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan, bahwa HIPAKAD merupakan organisasi Keluarga Besar TNI Angkatan Darat dan dibina langsung oleh Panglima TNI, Kasad dan PPAD, sehingga tanpa izin dan restu pembina merupakan inkonstitusional.

“DPD HIPAKAD Lampung beserta DPC dan Pengurus Rayon se-Provinsi Lampung berkomitmen tegak lurus hanya mendukung dan mengakui Ketua umum HIPAKAD Harihara Tambunan yang sah berdasarkan konstitusi,” tegas Ketua DPD HIPAKAD Lampung, Syaiful Bahri. (rls).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here