Home Kota Metro IAIN Metro Tolak Wartawan, Ketua PWI Angkat Bicara

IAIN Metro Tolak Wartawan, Ketua PWI Angkat Bicara

0

Kota Metro, (titikfocus) – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Metro menyayangkan terhadap lembaga pendidikan Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Kota Metro yang terkesan menghambat dan halangi kinerja wartawan. Hal tersebut disampaikan ketua PWI Metro, Rino Panduwinata di ruang kerjanya, Selasa (30/03/2021) siang.

Rino menegaskan, tidak ada aturan baku pihak manapun mewajibkan mengusulkan surat jika akan bertemu untuk melakukan konfirmasi terkait pemberitaan.

“Kita menyesalkan atas sikap IAIN metro yang mengharuskan melayangkan surat terlebih dahulu jika akan konfirmasi. Mengapa harus melalui ijin pimpinan, kan kawan- kawan pers mau konfirmasi terkait indikasi- indikasi di dalam Kampus IAIN Metro,” tegas Rino.

“Wartawan itu bekerja atas amanat Undang- Undang pokok pers, mereka kan mendapatkan proyeksi dari perusahaan tempat mereka bekerja, selain itu juga mereka dikejar deadline. Artinya mereka dituntut untuk up to date dalam menyajikan berita,” terangnya.

Rino berharap pihak IAIN jangan alergi dengan pekerja pers dan jangan menghambat dan mempersulit mencari informasi.

Rino menambahkan, sikap IAIN Metro dinilai mengangkangi UU KIP nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam aturan tersebut sudah jelas sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan hak setiap orang untuk memperoleh Informasi. Selain itu, pihak kampus harusnya kewajiban menyediakan dan melayani permintaan dan penyampaian informasi kepada wartawan agar berita berimbang.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik itu juga sangat jelas menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggarisbawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

“IAIN metro sebenarnya tidak perlu risau dan khawatir atas kedatangan insan pers. Tujuan mereka jelas untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang, bukan untuk mencari- cari,” ungkapnya.

Rino juga membeberkan, dalam undang – undang keterbukaan informasi juga menjelaskan, setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. UU KIP menjelaskan bahwa Lingkup Badan Publik dalam Undang- undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi non pemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Diketahui sebelumnya, sejumlah wartawan mendapat penolakan dari IAIN Metro saat kehadiran mereka untuk mengkonfirmasi, terkait dugaan dan pemborosan anggaran peruntukan serta pengadaan mobil rental untuk sejumlah Kabag di lingkup IAIN Metro. Sementara kondisi ruang belajar mengajar kampus yang dinilai menjadi skala prioritas, namun kondisinya sangat memprihatinkan. Terlihat kondisi atap dan plafon terlihat lapuk dan telah rusak tak diperbaiki. (Red).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here