Home Hukum dan Kriminal Awali Ramadhan, Reskrim Polres Metro Ungkap Kasus Pencurian

Awali Ramadhan, Reskrim Polres Metro Ungkap Kasus Pencurian

0

Kota Metro, (titikfocus) – Polres Metro ungkap 4 kasus yang diantaranya 1 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), 2 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) curanmor, kemudian 1 kasus 170.

Kasat Reskrim Polres Kota Metro, AKP. Andri Gustami menerangkan yang pertama yaitu kasus pencurian dengan kekerasan dengan tersangka berinisial T ini merupakan DPO sejak 6 bulan yang lalu Yang mana tersangka sebelumnya atas nama DM sudah kami lakukan penangkapan di wilayah tulang bawang barat, adapun identitas dari pelapor atas nama inisial UH warga Sukorejo.

“T ini merupakan rekan dari tersangka DM yang sudah kami lakukan penangkapan di wilayah hukum tulang bawang barat, sedangkan dengan T yang sudah kami masukan dalam DPO sejak 6 bulan terakhir kami lakukan penangkapan di Kota Bekasi, tersangka melakukan aksinya dengan cara memepet korban sehingga korban terjatuh kemudian melakukan penodongan menggunakan senjata tajam, sehingga korban tidak dapat bergerak ketika kedua tersangka merampas kendaraanya,” terangnya, saat konferensi pers di Mapolres Metro, Selasa (13/04/2021).

Lanjut Andri, adapun BB yang diamankan 1 unit sepeda motor hasil pencurian yang dilakukan oleh tersangka sendiri, 2 kasus 363 curanmor berinisial RD dan FS ini merupakan yang diamankan oleh masyarakat, mengaku sempat masuk ke halaman parkir kemudian dipergoki oleh masyarakat dan tersangka melarikan diri dan dikejar diamankan oleh massa, tetapi dari korban sendiri tidak membuat laporan, berdasarkan hasil pengembangan Tim Tekab 308 kita dapat mengamankan tersangka dan ada 2 LP salah satunya LP di Polres Metro dan 1LP nya di Polsek Metro Selatan untuk tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Kemudian yang terakhir, kasus barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang atau orang yang mengakibatkan luka-luka ancaman pidana 7 tahun penjara lebih dikenal dengan pengeroyokan adapun tersangka yang diamankan inisal R melakukan pengeroyokan terhadap 1 orang korban atas nama FA dan kawannya lagi masih DPO saat ini kami lakukan proses pengejaran untuk mencari tahu keberadaan dua tersangka ini,” kata dia.

Kasat Reskrim Polres Metro juga menghimbau pada bulan Ramadhan saat ini, pihaknya berkomitmen bahwa tim tekab 308 Satreskrim Polres Metro akan tetap melakukan penindakan terhadap para pelaku curanmor di Kota Metro. Pihaknya juga tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas apabila pada saat dilakukan penangkapan tersangka berupaya melakukan perlawanan kepada petugas, sehingga membahayakan petugas yang melakukan penangkapan. (Sal).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here