Home Kota Metro Bangunan Tak Miliki Izin, Terancam Disegel Pemkot Metro

Bangunan Tak Miliki Izin, Terancam Disegel Pemkot Metro

0
Foto : Tim gabungan Kecamatan, Kelurahan dan Satpol-PP melakukan Sidak ke pembangunan gedung lantai tiga milik Jalaluddin alias Raden Sumatera. (PWI).

Kota Metro, (titikfocus) – Setelah ramai disorot media, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro menerjunkan petugas Kecamatan, Kelurahan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke pembangunan gedung tiga lantai di Gg. Merdeka RT 33 RW 08 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Selasa (13/04/2021).

Dari pantauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Metro, tim gabungan itu mengecek bangunan milik Jalaluddin alias Raden Sumatera yang berdiri kawasan pemukiman padat. Keberadaan gedung yang masih dibangun itu sebelumnya dikeluhkan masyarakat setempat lantaran pengerjaannya kerap mengganggu aktivitas warga.

Kabid Penegak Perda Yoseph Nanotaek melalui Kasi Perda M. Ali mengungkapkan, kedatangan timnya ke pembangunan gedung milik Raden Sumatera merupakan kali kedua. Pihaknya memberikan tindakan tegas dengan minta pemilik memberhentikan sementara pembangunan.

“Ini kedua kalinya Pol-PP datang meninjau pembangunan gedung lantai tiga milik Raden Sumatera. Hari ini kami turun bersama pihak kecamatan dan kelurahan didampingi dengan pak RT dan RW. Kami tegas, ketika belum ada izinnya maka bangunan diberhentikan sementara,” ucapnya.

Ali juga mengancam jika pembangunan gedung masih dilanjutkan maka pihaknya akan melayangkan teguran ketiga dan langsung menutup bangunan dengan segel.

“Kalau ini masih dilanggar, maka teguran ketiga akan kita segel. Dan jika telah keluar IMB nya, juga akan ada sanksi administrasinya. Untuk surat izin sama sekali belum mengantongi karena ada permasalahan di lingkungan,” ujarnya.

Ia juga menceritakan, pada sidak pertama pihaknya telah meminta pemilik gedung untuk mengurus perizinan agar proses pembangunan dapat dilanjutkan.

“Sebelumnya saat pertama kami turun ke lokasi pembangunan kami sudah sampaikan kepada pemilik untuk mengurus izin sesuai dengan Perda nomor 10 tahun 2010 terang izin gedung. Dan soal perizinan telah diserahkan kepada pihak pengacara, sehingga kita kasih waktu dalam mengurus dokumen perizinan. Dan sebelumnya sudah kita minta diberhentikan sementara pembangunannya,” pungkasnya.

Dalam sidak itu, Plt. Lurah Hadimulyo Barat, Jamhuri juga menegaskan bahwa pembangunan gedung milik Raden Sumatera diminta berhenti hingga dokumen perizinan lengkap.

“Jadi semua kegiatan pembangunan ini diberhentikan dulu sampai izin lingkungan selesai dan untuk menerbitkan IMB nya. Jadi seandainya IMB ini sudah selesai, baru bisa meneruskan pembangunan. Sampai sekarang belum ada proses perizinan, semua masih dipihak Raden Sumatera ini. Jadi saran kami, pihak Raden Sumatera menyelesaikan permasalahannya dengan warga terlebih dahulu baru mengurus IMB,” tandasnya.

Sementara pemilik bangunan maupun yang mewakilinya belum dapat dimintai keterangan. Diketahui, Sebelumnya sejumlah warga Gg. Merdeka RT 33 RW 08 Kel. Hadimulyo Barat, Metro Pusat mendatangi kantor PWI Metro untuk mengadukan nasibnya yang terdampak atas pembangunan gedung tiga lantai milik Jalaluddin alias Raden Sumatera.

Keluhan masyarakat tersebut viral setelah berbagai media menerbitkan berita persoalan tersebut. Akhirnya, sejumlah perangkat pemerintah di Kota Metro pun turun tangan berupaya menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat terdampak pembangunan gedung Raden Sumatera. (PWI).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here