Home Uncategorized Napi Teroris Di Lapas Metro Telah Bebas

Napi Teroris Di Lapas Metro Telah Bebas

0

Kota Metro, (titikfocus) – Masih ingat Kang Su, narapidana terorisme asal Poso, Sulawesi Tengah yang sempat menghebohkan Lapas Kelas IIA Kota Metro saat awal dipindahkan dari rumah tahanan Mako Brimob Kepala dua Depok pada 2015 lalu.

Dari data yang dihimpun awak media Sugianto alias Kang Su, teroris kelompok Santoso itu kini dinyatakan bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman 8 tahun sesuai nomor putusan 1499/ Pen.Pid.Sus/2013/PN.Jak.Tim.

Sugianto alias Kang Su kini telah sah berstatus mantan narapidana terorisme. Ia dinyatakan bebas sesuai tanggal ekspansi akhir yaitu 5 Juli 2021.

Kalapas Kelas IIA Kota Metro Muhammad Mulyana melalui Kasi Binadik Sutarjo menyampaikan, Kang Su menghabiskan masa tahanan di Lapas Kelas IIA Kota setempat sejak akhir 2015 lalu.

“Kang Su masuk ke Lapas Metro pindahan dari Polda Metro Jaya, rutan Brimob pada tanggal 6 Oktober 2015, jadi kalau kita hitung kurang lebih enam tahun dia di Lapas kelas IIA Kota Metro ini,” kata Sutarjo saat dikonfirmasi awak media, Senin (05/07/2021).

Sutarjo juga mengungkapkan, meski Kang Su belum menyampaikan ikrar setia kepada NKRI namun selama menjalani masa tahanan napi teroris tersebut menunjukkan perilaku yang baik dan mampu beradaptasi dengan narapidana lainnya.

“Prilakunya di lapas Kelas IIA Kota Metro cukup bagus, artinya interaksinya dengan petugas dan warga binaan cukup baik. Walaupun belum mau untuk ikrar NKRI maupun mencabut baiat sesuai keyakinannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kang Su mengaku bersyukur lantaran telah menjalani masa hukuman di Lapas Metro dengan baik.

“Di Lapas Metro, saya anggap menjalani hukuman yang paling utama. Saya disini juga merasa nyaman dan banyak teman-teman yang bantu saya. Kita didalam itu juga merasa sebagai keluarga, saling membantu apapun permasalahan. Insyaallah, kadang-kadang mereka juga ada masalah lalu minta bantuan ke saya ya saya bantu selesaikan masalah-masalah mereka,” ucapnya saat ditanya awak media.

Pria 44 tahun itu juga mengucap rasa syukur karena telah meninggalkan Lapas Kelas IIA Kota Metro dan kembali ke masyarakat. Ia mengaku akan kembali ke rumah di Dusun III, Desa Kalor, Kec. Poso Pesisir Utara, Kab. Poso, Sulawesi Tengah.

“Alhamdulillah saya bebas, menyampaikan syukur kepada Allah saya telah bebas setelah menjalani hukuman yang diputuskan pengadilan. Setelah ini saya mau pulang ke Sulawesi,” tandasnya. (Red).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here