Home Uncategorized Bantuan Tak Ditahan, Kepsek Di Lamteng Tetap Salurkan Dengan Transparan

Bantuan Tak Ditahan, Kepsek Di Lamteng Tetap Salurkan Dengan Transparan

0

Lampung Tengah, (titikfocus) – Patut diapresiasi apa yang dilakukan oleh Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 1 Sri Budaya, Kecamatan Way Seputih, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), guna menjaga keselamatan peserta didik penerima bantuan PIP saat pandemi Covid-19, kepala sekolah melakukan penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sesuai dengan protokol kesehatan (Prokes).

Penyaluran bantuan PIP tersebut merupakan sesuai arahan dari BRI unit setempat, yang menyarankan agar pemberian bantuan dikoordinir oleh pihak sekolah sehingga tidak terjadi kerumunan orang di bank, karena dikhawatirkan menyebabkan terjadinya transmisi virus Covid-19.

Sehubungan dengan adanya Pandemi Covid-19 menurut Kepala Sekolah, Erlenawati sebelumnya ada sejumlah Wali Murid yang menuding pihak sekolah menunda penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP). Erlenawati ketika ditemui meluruskan kabar tersebut, menurut Erlenawati tidak ada penahanan penyaluran.

“Kami mau meluruskan, penyaluran Program PIP itu tidak ada yang kami tahan-tahan, karena saat ini sedang Pandemi Covid-19, sehingga kami tentunya perlu berkoordinasi dengan seluruh forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) dalam hal ini kepala desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan pamong, karena kami khawatir terjadi kerumunan akibat pembagian ini, dan saat kemarin kami memang sedang merapatkan langkah dan sistem seperti apa agar tidak terjadi kerumunan yang dapat menyebabkan penularan virus Covid-19 dengan berkoordinasi dengan Forkopimcam,” ujarnya, Kamis (15/07/2021).

Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Forkopimcam pembagian dana PIP tersebut dilakukan pada hari Rabu 14 Juni 2021, dengan melibatkan seluruh Forkopimcam termasuk Komite Sekolah dan membagikan seluruhnya kepada penerima.

Dari data yang dihimpun, adanya kemungkinan ada perbedaan waktu penyaluran penerima PIP, pihak sekolah tentunya tidak bisa menargetkan sesuai keinginan pihak penerima PIP karena mutlak kewenangan pihak pemerintah pusat dan dari perbankan yang ditunjuk.

“Saya kepala sekolah SDN 1 Sri Budaya mau klarifikasi berita di media online mengenai dana PIP kronologisnya seperti ini, SDN 1 Sri Budaya pada saat masa pandemi 2020 tahap kedua dan 2021 tahap 1 penerimaan PIP pada saat itu masa Covid-19 (hingga sekarang, red) sehingga tidak boleh ada tatap muka siswa-siswi dan tidak boleh berkerumun takut melanggar protokol kesehatan pihak BRI menginstruksikan sekolah untuk menangani dana PIP secara kolektif kenapa dana PIP,” katanya.

Terkait buku tabungan menurutnya bukan ditahan tetapi agar diterima secara adil oleh penerima dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan buku tabungan tersebut sengaja disimpan dan diberikan sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk membagikan kepada wali murid sesuai rapat dewan guru dan komite.

“Haknya penerima sudah saya semua diberikan tanpa mengurangi sedikitpun dan diterima seluruhnya oleh wali murid, disaksikan oleh bapak kepala kampung SD kepala kampung seri budaya Pak Saleh Korwil Pendidikan Way Seputih Bapak Wayan Suardana Bapak Ketua Komite Bapak Sofyan Bapak Joko selaku Babinsa dan Agus Priyanto selaku Bhabinkamtibmas Sri Budaya Alhamdulillah berjalan dengan lancar,” tuturnya.

Saat penerimaan tersebut seluruh wali murid memaklumi kondisi saat ini dan mengakui hal tersebut ada miskomunikasi.

“Selaku pihak sekolah kami mohon maaf atas miskomunikasi yang terjadi karena keterbatasan tenaga kami dalam menyampaikan informasi karena situasi sedang pandemi dan tak ada tatap muka, dan kepada semua pihak kami mohon maaf, jika ada yang kurang berkenan, kami berharap ke depan wali murid agar berkoordinasi dengan pihak sekolah apapun kondisinya, agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang berusaha menciptakan situasi kamtibmas yang tidak kondusif,” tambah dia.

Untuk diketahui, Erlenawati menjabat sebagai kepala sekolah sesuai SK yaitu 31 Desember 2019 dari jabatan sebelumnya staf Dinas Pendidikan. Adanya tuduhan penahanan bantuan PIP dari tahun 2019 tidak dibenarkan olehnya.

“Kemarin ada tuduhan penahanan dari Tahun 2019, bagaimana mungkin itu terjadi, saya menerima SK 31 Desember 2019 saya jadi kepala sekolah, sungguh tuduhan itu sangat menyudutkan dan tidak benar,” pungkasnya. (Rls).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here