Kota Metro, (titikfocus) – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro bakal membuka lelang jabatan terhadap lima kursi pejabat di Kota setempat yang kosong, yang diperkirakan pada September mendatang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, Welly Adi Wantra menyampaikan, meskipun direncanakan bulan September, namun untuk tanggal dan tempat pelaksanaan lelang jabatan masih belum dapat diumumkan.
“Kalau terkait waktu lelang, itu tentatif. Karena menyesuaikan dengan selesainya terlebih dahulu waktu tahapan Ukom atau uji kompetensi yang dilakukan oleh Pansel,” katanya, Selasa (31/08/2021).
Dia menjelaskan sebelum lelang dilakukan, pihaknya bakal menggelar uji kompetensi terlebih dahulu. Sementara untuk uji kompetensi tersebut juga masih dalam tahap pengajuan izin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Pemerintah Kota Metro dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama yang lowong direncanakan akan melakukan uji kompetensi dalam rangka mutasi atau rotasi terlebih dahulu. Untuk pelaksanaan uji kompetensi sedang dalam tahap pengajuan izin ke KASN,” terang dia.
Welly juga menyebutkan, hingga kini tahapan lelang belum dapat diumumkan. Pihaknya masih menunggu rekomendasi KASN untuk lelang jabatan lima kursi pejabat.
“Saat ini kita belum pada tahap lelang tetapi sedang tahap uji kompetensi dalam rangka mutasi atau rotasi,” jelasnya.
Menurutnya, lelang jabatan nantinya dapat diikuti oleh seluruh ASN di Indonesia yang telah mengikuti Diklatpim 3 dan telah sesuai dengan kepangkatan.
“Kalau untuk lelang jabatan boleh diikuti siapapun dan dari mana pun seluruh indonesia yang tentu saja sudah memenuhi persyaratan untuk mengikuti lelang jabatan. Syarat tersebut antara lain pangkat minimal 1V/a. Kemudian sudah pernah mengikuti dan memiliki sertifikat Diklatpim 3 lalu usia maksimal 56 tahun pada saat pendaftaran,” ungkap Welly.
Diketahui dari informasi yang dihimpun, sebanyak 5 (lima) kursi pejabat di daerah Kota Metro yang kosong dan masih diduduki Pelaksana Tugas (Plt), ialah kursi Asisten I Pemkot Metro, kursi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), kursi Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim), kursi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta kursi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). (red).