Home Uncategorized Soal Taman Edukasi, ini Pandangan Anggota Komisi III DPRD Metro

Soal Taman Edukasi, ini Pandangan Anggota Komisi III DPRD Metro

0

Kota Metro, (titikfocus) – Wakil Rakyat berbicara, Anggota Komisi III DPRD Kota Metro mengajak pihak Pemilik bangunan Taman Edukasi untuk berbenah. Lantaran polemik bangunan tersebut tak kunjung selesai.

Anggota Komisi III DPRD Kota Metro, Ir. Deswan, menyatakan sorotannya terhadap bangunan Taman Edukasi yang berada di Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur, dari segi tekniknya.

“Kebetulan saya ada di Komisi III, yang saya bicarakan disini ditinjau dari segi teknik berdirinya bangunan itu sendiri, bukan soal peraturan ataupun undang-undangnya, karena hal itu ada di Komisi I.
Dengan adanya bangunan di atas aliran sungai, itu sudah jelas akan terjadi penyempitan penampang sungai dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Dengan begitu akan mengurangi kemampuan sungai untuk menampung limpahan debit air hujan yg seharusnya ditampung oleh Daerah Aliran Sungai terlebih dahulu, tapi dikarenakan adanya bangunan tanah tidak bisa menyerap air hujan lagi. Semua langsung mengalir ke sungai Dan kondisi seperti itulah ditambah lagi terjadi penyempitan penampang sungai, maka salah satu yg menyebabkan terjadi banjir,” ungkapnya, Rabu (01/09/2021).

Dia juga menjelaskan, soal DAS Sungai dan Sempadan Sungai merupakan pengertian yang berbeda.

“Jadi DAS itu adalah kawasan daratan yang menampung limpahan air hujan maupun air limbah rumah tangga, yang akan masuk ke sungai. Kemudian sungai itu merupakan area yang mengalirkan air dari DAS itu tadi ke hilir, yang bersifat memanjang. Jadi antara DAS dan Sungai itu berbeda,” ujarnya.

“Karena air yang mengalir dari atas itu bukan semuanya ke sungai, ada yang menyerap ke tanah, ada yang menyerap ke rawa dan tempat lainnya. Jadi yang dimaksud Daerah Aliran Sungai wilayahnya luas lho. Lalu ketika kita hubungkan dengan taman edukasi, itu terdapat bangunan yang berdiri di atas sungai, bukan di atas Daerah Aliran Sungai lagi. Kalau di atas daerah aliran sungai itu boleh dibangun. Contohnya, wilayah ratusan meter dari sini itu sudah termasuk Daerah Aliran Sungai, yang airnya mengalir ke sungai dan sebagian menyerap ke dalam tanah,” tambah Deswan.

Lanjut Deswan, kembali terdapat perbedaan untuk batas-batas yang tidak diperbolehkan adanya halangan atau berdirinya suatu bangunan.

“Beda lagi dengan sempadan sungai, sempadan sungai itu adalah batas yang tidak boleh ada halangan atau bangunan-bangunan. Hal tersebut telah ditentukan oleh Peraturan Menteri. Kalau tidak salah, 10 meter dari palung sungai itu tidak boleh dibangun. Itu untuk sungai-sungai kecil.

Kesimpulan yang saya maksud, itu tolong dibedakan, terkait DAS dengan Sungai maupun Sempadan Sungai. Untuk DAS sendiri itu boleh mendirikan bangunan selagi itu tidak melampaui batas, yakni Sempadan itu tadi. Soal itu juga tercantum dalam peraturan Wali Kota maupun menteri juga. Jadi salah, apabila kita berbicara tidak boleh mendirikan bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS), sebab ratusan meter kiri dan kanan dari aliran itu masih masuk kawasan Daerah Aliran Sungai. Maka, yang tidak diperbolehkan itu apabila mendirikan bangunan masih masuk dalam batas Sempadan dan apalagi mendirikan bangunan di Sungai,” lugasnya.

Menurutnya, aliran sungai yang dimaksud merupakan anak sungai.

“Dan kalau kata saya, disitu sudah termasuk anak sungai. Karena saat hujan turun, aliran air tersebut melimpahkan ke sungai selanjutnya,” katanya.

Anggota DPRD yang juga sebagai Sekretaris Fraksi NasDem dan sekaligus sebagai Sekretaris DPD Partai Nasdem Kota Metro itu, memberikan solusi kepada pihak pemilik bangunan, dengan kesadarannya sendiri untuk membongkarnya secara mandiri.

“Solusinya, kita minta kemauan dari pihak pemilik bangunan itu, kesadarannya, untuk membongkar bangunan itu. Jadi ditinjau dari segi Teknik bangunan, dari Keamanan bangunan, dari segi risiko negatif yg ditimbulkan, kita minta kesadarannya untuk bongkar saja bangunan itu sendiri. Krn klo sudah bicara masalah peraturan, sudah jelas itu juga melanggar. Kami tidak berbicara hukum, siapa yang menerbitkan izin, mengapa diterbitkan, kapan diterbitkan dan lainnya, itu akan panjang masalahnya. Makanya kita mengajak kesadarannya untuk membongkar sendiri,” harapnya.

Terakhir, dengan sedikit canda tawa, Deswan juga menilai pihak Pemilik Taman Edukasi tersebut dengan mungkin sengaja mendirikan bangunan tersebut, untuk dijadikan bahan edukasi bagi warga Bumi Sai Wawai.

“Saya kira mungkin pemilik dari Taman Edukasi itu sengaja membangunnya seperti itu, sebagai bahan edukasi bagi kita semua, mungkin ya,” cetusnya, sembari tertawa.

“Pembelajaran bagi kita semua dari tinjauan secara hukum, tinjauan dari secara teknik Sipil, Arsitektur, Kesehatan, Keamanan dan lainnya. Hikmahnya sebagai pembelajaran bagi kita semua, warga Metro,” pungkasnya. (cr).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here