Home Uncategorized Ketua SMSI Lampung Kecam Pemalsuan Tes Covid-19 Di Bakauheni – Merak

Ketua SMSI Lampung Kecam Pemalsuan Tes Covid-19 Di Bakauheni – Merak

0

Bandar Lampung, (titikfocus) – Ketua SMSI Lampung, Donny Irawan mengecam tindakan pemalsuan surat keterangan hasil tes Covid-19.

“Saya sangat mengecam tindakan pemalsuan surat ini, surat hasil rapid tes palsu akan merugikan diri sendiri maupun merugikan orang lain. Karena, jika dirinya ternyata positif corona tentu akan terjadi penyebaran dan penularan virus corona kepada orang lain bukan hanya kepada diri kita sendiri yaa,” ungkap Donny, Minggu (05/09/2021).

Donny berharap, aparat Kepolisian, TNI, Pemerintah Daerah, Satgas Covid-19, bahkan Pemerintah Pusat, memberantas sindikat surat pemalsuan hasil tes Covid-19.

“Tak lupa kami juga mengapresiasi kinerja pihak Polsek Penengahan, Lampung Selatan yang belum lama ini menangkap pelaku pemalsuan surat tes hasil covid-19. Saya harap kasus ini diusut tuntas sampai ke akar-akarnya,” jelasnya.

Dia menuturkan, surat keterangan hasil tes Covid-19 harus dimiliki oleh calon penumpang setelah benar-benar melakukan tes di fasilitas kesehatan.

“Kami mengajak seluruh stakeholder untuk merapatkan barisan dan meningkatkan kewaspadaan untuk tidak memberi ruang bagi surat palsu tes Covid-19,” tambah dia.

Donny juga menjelaskan bahwa peran media sangat penting dalam ikut serta memutus penyebaran covid-19

“Media itu punya andil besar dalam memutus penyebaran covid-19, dan surat pemalsuan ini adalah sebuah tindakan yang sangat merugikan dunia kesehatan nasional. Maka dari itu peran media dibutuhkan dalam hal ini, semua harus bergerak. Masyarakat wajib melaporkan apabila menemukan kejanggalan terhadap surat hasil tes covid-19,” tandasnya.

Sebelumnya, diketahui pihak kepolisian Polsek Penengahan berhasil menciduk dua pelaku pemalsuan surat hasil tes covid-19 di Jalan lintas Sumatera, Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. (Smsi).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here