Home Kota Metro Diduga Tak Berizin, Pemkot Metro Tak Punya Nyali Menindak Tower Di Yosorejo

Diduga Tak Berizin, Pemkot Metro Tak Punya Nyali Menindak Tower Di Yosorejo

0

Kota Metro, (titikfocus) – Bangunan tower seluler di Kelurahan Yosorejo Kecamatan Metro Timur diduga tak berizin. Ironisnya, tower tersebut telah berdiri selama delapan tahun dan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro terkesan buang badan, seakan tak punya nyali untuk menindaknya.

“Seakan dibiarkan membangun dan hingga saat ini, berdiri kokoh tanpa harus mengantongi izin. Ironisnya, Pemerintah Kota Metro, Provinsi Lampung ini kok tidak bisa berbuat apa-apa,” ujar warga setempat, yang tak ingin disebut namanya, Minggu (27/02).

Dari awal waktu itu sudah banyak media yang memberitakan Tower tersebut, tetapi nihil kabar.

“Dan kami yakin, Pemda Kota Metro dan Pol PP pun sudah mengetahuinya. Namun terkesan tidak ada tindakan. Nyatanya, hingga sekarang dan sudah beberapa tahun, bahkan sudah ganti Lurah seakan dibiarkan begitu saja,” ucap sumber tersebut.

Lanjutnya, warga bertanya-tanya, sebenarnya apa yang terjadi dengan sistem perizinan pendiri tower selular, Karena sejak lama hal itu tidak ada sikap tegas dari Pemerintah Daerah, dalam hal ini seperti penegak Perda yang ada di Satuan Pol PP setempat.

“Aneh kan, jika masyarakat yang akan mendirikan bangunan atau gudang yang lain, itu harus dipaksa mengantongi dulu IMB, ini ada apa sebenarnya?, tower bertahun-tahun tegak kok, namun menuai Polemik di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya, heran.

Dirinya juga merasa bingung, terkait sistem perizinan yang ada di Bumi Sai Wawai, yang dinilai tak tegas.

“Apakah sistem perizinan di Kota Metro sudah demikian berantakan, atau hanya perubahan Undang-Undang tentan perizinan yang masyarakat tidak boleh tau ? Atau kah sudah semrawut sistem Perizinan Pemda Metro,” kesalnya.

Menurut informasi dari warga setempat, pada Tanggal 29 September 2021 Kelurahan Yosorejo telah mengirimkan surat kepada Wali Kota Metro, Cq. Kasat Pol PP setempat.

Budi, selaku Lurah Yosorejo saat ini mengaku tidak tahu soal tower tersebut. Dengan dalih, Lurah sebelum dirinya yang mengatasi hal tersebut.

“Gk tau sy.. itu dulu lurah lama prosesnya gimna gk tau,” tulisnya, melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya.

Menurut mantan Lurah Yosorejo saat itu, sejak Tahun 2013 hingga 2021 PT. Inti Bangun Sejahtera TBk, tidak memiliki izin mendirikan bangunan ( IMB ) dan telah beroperasi sejak 8 ( delapan ) tahun lamanya.

“Hingga saat saya pindah tugas, saya belum menerima jawaban dari Pemda Kota Metro,” terangnya.

Terkait hal tersebut, PT. Inti Bangun Sejahtera diduga melanggar Perda Kota Metro No.10 Tahun 2010, tentang pembangunan Gedung dan Perda Kota Metro No.7 Tahun 2018, tentang retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Tower tersebut berlokasi di Jalan Batanghari RT. 015/RW. 004, Kelurahan Yosorejo Kecamatan Metro Timur.  (Crd).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here