Kota Metro, (titikfocus) – Soal tower di Kelurahan Yosorejo Kecamatan Metro Timur yang telah berdiri selama 8 (delapan) tahun ternyata ilegal, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro hanya sebatas menegur saja, Kamis (03/03).
Kepala Satuan Pol PP Kota Metro, Imron, mengatakan bahwa izin tower yang ada di Kelurahan Yosorejo Kecamatan Metro Timur tersebut masih menunggu prosesnya, melalui rapat Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) kota setempat.
“Msl..tower sdh Di TKPRD kan tinggal menunggu proses izinnya bro.. pak Sekda yg memimpin rapatnya,” tulisnya, saat dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp pribadinya.
Terkait alasan Pemkot Metro selama 8 (delapan) tahun soal tidak adanya izin dan tak ada tindak tegas, ia melemparkan jawaban kepada Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda setempat.
“Kau tanya langsung Kabid penegak perda..beliau yg ikut rapat TKPRD…biar jelas,” tulisnya kembali.
Sementara, Kabid Penegak Perda Satuan Pol PP setempat, Yoseph, menyatakan bahwa soal izin tower tersebut pada sekira seminggu lalu baru menghasilkan rekomendasi melalui rapat TKPRD.
“Dokumen perizinan itu sudah selesai. Dan itu warga hadir langsung, ada beberapa orang yang hadir di situ. Termasuk camat dan lurah,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya.
Namun pada pemberitaan sebelumnya, Lurah Yosorejo berdalih, tidak mengetahui soal izin tower di wilayahnya. Yoseph memastikan, bahwa Lurah dan Camat pasti menerima undangan TKPRD tersebut.
“Kalau undangan ini, ini pasti dapet. Karena di sini ada semua. Enggak mungkin Lurah itu enggak tahu, ini daftar hadirnya,” tegasnya.
Kemudian, ia mengakui bahwa terkait izin tower tersebut belum ada, alias ilegal. Serta menyatakan masih dalam tahap rekomendasi, setelah rapat TKPRD sekira seminggu lalu.
“Ini kan kita baru rekomendasi untuk dia menyelesaikan dokumen. Karena nanti selesai rekomendasi dia keluar, nanti saran dari OPD, atau mungkin dari kepolisian, atau dari TNI, dia harus melengkapi. Setelah dilengkapi, nanti dia bayar pajak, termasuk denda, retribusi PAD. Nanti dihitung sejak tahun berdirinya, yang dia ngajuin pertama,” beber Yoseph.
Lanjut Yoseph, selama 8 (delapan) tahun tower tersebut berdiri tidak ada kendala. Sebab, pernah melalui rapat TKPRD dan tidak ditindaklanjuti hingga saat ini oleh pihak tower, yakni PT Inti Bangun Sejahtera.
“Sebenarnya tidak ada kendala sih. Mereka itu udah pernah melaksanakan rapat TKPRD sama juga yang ngurus, setelah itu tidak ditindaklanjuti sampai dengan saat ini.
Ironisnya, sebagai penegak perda hanya mengingatkan berulang-ulang, tanpa kepastian ketegasan. Sebab, hal tersebut dikhawatirkan dapat memicu kemarahan warga, yang diketahui telah berdiri selama 8 (delapan) tahun tanpa izin yang resmi.
“Waktu itu udah diingati berulang-ulang, tetapi memang mereka ini sistemnya ganti terus management-nya. Besok suruh ini, kalo ini enggak selesai, dateng lagi ini,” ungkapnya.
Terkait tindakan, Kabid Penegak Perda tersebut mengaku sejauh ini hanya memberi surat teguran satu dan dua.
“Kalau kami sudah kasih tindakan, surat teguran satu, dua. Kemudian nanti jika masih seperti itu ada peringatan ketiga, lalu masih juga yakni peringatan terakhir kita tutup, yaitu segel. Ya pikirnya kan itu di tengah kota lah, enggak mungkin enggak akan selesai dan kita enggak cek. Karena perjanjian IMB itu TKPRD-nya udah selesai, tetapi setelah TKPRD itu mereka tidak ditindaklanjutin, muncul lah itu,” ucap dia.
Ia juga menjamin, bahwa di satuannya tidak ada Oknum-oknum yang bermain dengan pihak tower tersebut. Dan dirinya menyalahkan pihak tower yang tidak menindaklanjuti untuk mendapatkan izin.
“Mudah-mudahan kami jamin enggak. Kalo kami sesuai dengan prosedur, kita pastikan dengan pihak pengembang kita sampaikan silahkan selesaikan dokumen segala macem, silahkan daftar disini, bayar juga silahkan melalui Bank Lampung.
Bukan enggak punya nyali, sebenernya itu udah selesai dengan TKPRD, tapi dari pihak menara ini tidak ditindaklanjutin,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dengan judul Diduga Tidak Berizin, Pemkot Metro Tak Punya Nyali Menindak Tower Di Yosorejo.
Bangunan tower seluler di Kelurahan Yosorejo Kecamatan Metro Timur diduga tak berizin. Ironisnya, tower tersebut telah berdiri selama delapan tahun dan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro terkesan buang badan, seakan tak punya nyali untuk menindaknya.
“Seakan dibiarkan membangun dan hingga saat ini, berdiri kokoh tanpa harus mengantongi izin. Ironisnya, Pemerintah Kota Metro, Provinsi Lampung ini kok tidak bisa berbuat apa-apa,” ujar warga setempat, yang tak ingin disebut namanya, Minggu (27/02).
Dari awal waktu itu sudah banyak media yang memberitakan Tower tersebut, tetapi nihil kabar.
“Dan kami yakin, Pemda Kota Metro dan Pol PP pun sudah mengetahuinya. Namun terkesan tidak ada tindakan. Nyatanya, hingga sekarang dan sudah beberapa tahun, bahkan sudah ganti Lurah seakan dibiarkan begitu saja,” ucap sumber tersebut.
Lanjutnya, warga bertanya-tanya, sebenarnya apa yang terjadi dengan sistem perizinan pendiri tower selular, Karena sejak lama hal itu tidak ada sikap tegas dari Pemerintah Daerah, dalam hal ini seperti penegak Perda yang ada di Satuan Pol PP setempat.
“Aneh kan, jika masyarakat yang akan mendirikan bangunan atau gudang yang lain, itu harus dipaksa mengantongi dulu IMB, ini ada apa sebenarnya?, tower bertahun-tahun tegak kok, namun menuai Polemik di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya, heran.
Dirinya juga merasa bingung, terkait sistem perizinan yang ada di Bumi Sai Wawai, yang dinilai tak tegas.
“Apakah sistem perizinan di Kota Metro sudah demikian berantakan, atau hanya perubahan Undang-Undang tentan perizinan yang masyarakat tidak boleh tau ? Atau kah sudah semrawut sistem Perizinan Pemda Metro,” kesalnya.
Menurut informasi dari warga setempat, pada Tanggal 29 September 2021 Kelurahan Yosorejo telah mengirimkan surat kepada Wali Kota Metro, Cq. Kasat Pol PP setempat.
Budi, selaku Lurah Yosorejo mengaku tidak tahu soal tower itu. Dengan dalih, Lurah sebelum dirinya yang mengatasi hal tersebut.
“Gk tau sy.. itu dulu lurah lama prosesnya gimna gk tau,” tulisnya, melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya.
Menurut mantan Lurah Yosorejo, sejak tahun 2013 hingga 2021 PT. Inti Bangun Sejahtera TBk, tidak memiliki izin mendirikan bangunan ( IMB ) dan telah beroperasi sejak 8 ( delapan ) tahun lamanya.
“Hingga saat saya pindah tugas, saya belum menerima jawaban dari Pemda Kota Metro,” terangnya.
Terkait hal tersebut, PT. Inti Bangun Sejahtera diduga melanggar Perda Kota Metro No.10 Tahun 2010, tentang pembangunan Gedung dan Perda Kota Metro No.7 Tahun 2018, tentang retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Tower tersebut berlokasi di Jalan Batanghari RT. 015/RW. 004, Kelurahan Yosorejo Kecamatan Metro Timur. (Crd).