Kota Metro, (titikfocus) – Fraksi NasDem soroti berbagai realisasi, meminta Wali Kota Metro pertanyakan kinerja OPD yang ada, sebab rincian dari masing-masing OPD dinilai masih tak jelas, berlangsung saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD kota setempat, Jum’at 18 Maret 2022 lalu.
Adapun rangkuman pandangan umum Fraksi NasDem sebagai berikut :
Realisasi Pendapatan
Dari uraian LKPJ Wali Kota Metro terdapat kenaikan pendapatan asli daerah dari target 220.571.406.785, realisasinya 273. 023.669.431 atau capaiannya 123,78 %, sungguh menggembirakan. Namun kalau kita perhatikan komponen pajak hanya 12,13 %, Retribusi 2,85 %, pendapatan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 2,69 % total 17,67 %. Dari uraian ini nampaknya sangat tidak seimbang dengan kinerja yang dilakukan oleh OPD yang menangani pendapatan, di samping itu kami juga mempertanyakan jumlah pendapatan dari pihak ke tiga yang selama ini cukup besar, Mohon penjelasannya. Yang menjadi perhatian serius pajak PBB tahun 2021 dari lima Kecamatan tidak ada yang mencapai 100 %. Mohon penjelasan dan upaya-upayanya kedepan betul-betul dapat diselesaikan kendala-kendala yang ada.
DARI SISI BELANJA
Pada kesempatan ini sama-sama kita ketahui bahwa dari sisi belanja selama 2 tahun sangatlah terganggu dengan adanya beban yang diakibatkan oleh pandemi Virus Covid 19. Kami hanya ingin mendapatkan penjelasan secara rinci penggunaan dari dana Covid 19 yang sulit untuk diketahui pertanggungjawabannya. Apakah dana Covid-19 dilaksanakan selama 2 tahun ini memang sejalan dengan manfaat bagi masyarakat, dan pos-pos mana saja yang peruntukannya bermanfaat untuk masyarakat, mohon penjelasannya. Sejalan dengan kegiatan penanganan Covid-19 yang mengoptimalkan Kelurahan Tangguh Nusantara (KTN), di mohon kepada Sdr. Walikota dapat mengevaluasi kegiatan yang dimaksud. Sebab menurut informasi dan pengamatan kami di lapangan, tidak maksimal.
Contoh: Penyediaan rumah Isolasi setiap kelurahan di Kota Metro yang dananya dari Pemerintah Daerah, nampaknya tidak optimal, di samping itu peran Ketua KTN dalam pengelolaan dana tidak mempunyai laporan secara rinci.
PENDIDIKAN
a. Dalam penyampaian Walikota Metro tentang pendidikan dimana mekanisme pembelajaran daring anak didik (siswa), banyak yang berprestasi baik di tingkat Provinsi dan Nasional. Terkait dengan penjelasan Sdr. Walikota Metro, kami mohon penjelasan apa yang menjadi indikator-indikator keberhasilan tentang pembelajaran, dengan sistem daring.
b. Kegiatan Pendidikan yang dananya berjumlah 37.632.831.578, realisasinya 35.677.814.148 dengan prosentase 95,15 %. Anggaran yang dimaksud di atas, apakah capaian keberhasilan kinerja tersebut berdasarkan alokasi dana yang dikeluarkan untuk sekolah yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah. Mohon penjelasan Walikota.
PENGAWASAN
Memperhatikan capaian kinerja di bidang pengawasan sangatlah tidak sejalan dengan apa yang menjadi tugas pokok terkait dengan masalah tindak lanjut dari pemeriksaan BPK RI, dimana dalam laporan LKPJ Sdr. Walikota, temuan-temuan BPK RI tidak dapat dilaksanakan di akibatkan oleh adanya PPKM. Sementara temuan-temuan BPK RI untuk Pemerintah Kota Metro sudah cukup besar nilainya?, Mohon penjelasannya.
PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAH YANG MENJADI KEWENANGAN DAERAH
Adapun urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah terdiri dari :
1. Urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar:
2. Urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar:
3. Urusan Peralihan:
4. Pelaksanaan urusan Pemerintahan Fungsi Penunjang.
5. Fungsi Lain dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . Dari urusan tersebut di atas kami ingin mempertanyakan terkait masalah fungsi penunjang urusan Pemerintahan serta Pekerjaan Umum dan Penataan ruang. Kami mengingatkan untuk dapat melakukan kewajiban yang menjadi urusan Pemerintah Daerah betul-betul untuk dapat jadi perhatian. Sebagai contoh: “Kantor Kelurahan Iringmulyo yang tinggal rubuhnya lagi,” mohon dapat perhatian jangan yang wajib kita sunnahkan, yang sunnah kita wajibkan. Selanjutnya dalam rekom PANSUS PERDA Tata Ruang telah disampaikan untuk kembali melihat kondisi Tata Ruang khususnya pasar perdagangan dan pertokoan terminal Kota Metro yang telah dialih fungsikan.
Mohon agar dapat dilaksanakan penataan dan pembukuan sedetil mungkin tata ruangnya, guna mendapatkan gambaran tata ruang yang betul-betul dapat dipertanggungjawabkan.
BIDANG PERENCANAAN
Perencanaan saat ini sudah cukup baik dengan adanya sistem E-Planning E-Budgeting, namun dalam pelaksanaannya POKIR yang telah disepakati antara DPRD dan TAPD masih terdapat penggeseran atau dengan kata lain dihilangkan. Mohon kepada Sdr. Walikota mengingatkan tim TAPD untuk konsisten didalam melaksanakan kesepakatan.
Contoh : 1. Pokir anggota DPRD Hi. Ansori SE, M.M, hasil Reses di kelurahan Hadimulyo Timur untuk perbaikan jalan Kacer di RT.23, RW.08 Kelurahan Hadimulyo Timur Kecamatan Metro Pusat Kota Metro dan usulan tersebut telah dicatat serta disepakati untuk dianggarkan di laksanakan pada Tahun 2022, tapi dalam kenyataannya usulan tersebut dihilangkan.
2. Pokir anggota DPRD tentang lampu jalan, ada beberapa titik yang sudah dicatat dan disepakati untuk di pasang, namun kenyataannya tidak terpasang dengan kata lain dihilangkan, bagaimana perencanaan konsultannya. Guna terselenggaranya pelaksanaan pembangunan dan Pemerintahan yang berkesinambungan, Sdr. Walikota Metro dapat memberikan penekanan-penekanan terhadap semua OPD untuk mentaati aturan-aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya. Sebagai contoh: “Pembangunan flying fox yang sampai saat ini tidak berfungsi akibat landasan-landasan hukum yang tidak terpenuhi”.
LAIN-LAIN
1. Sdr. Walikota Metro dapat melakukan Evaluasi terhadap perizinan yang menurut informasi telah memakan korban, dimana pamong kelurahan yang telah terjerat pidana akibat melakukan penyegelan terhadap tower.
2. Di samping itu ada di kelurahan Yosorejo pembangunan tower yang sudah 8 tahun tidak mempunyai izin, mohon di evaluasi .
3. Mohon kepada Sdr. Walikota Kota Metro agar mengevaluasi kegiatan BPJS. Karena kami menemukan fakta-fakta di lapangan yang mana pasien rawat inap di rumah sakit Kota Metro ini waktunya dibatasi hanya sampai 3 hari, sembuh tidak sembuh pasien disuruh pulang.
“Kami dari Partai NasDem dengan tegas meminta pihak Kejari Metro dan Polres Metro untuk menindaklanjuti temuan BPK-RI, karena hal itu cukup besar dan mampu jadi penunjang pembangunan Kota Metro. Akhirnya, kami ucapkan terimakasih, atas segala perhatiannya dan mohon maaf atas segala kekurangan,” tegas Abdulhak, selaku Ketua Fraksi NasDem.
(Crd).