Home Kota Metro Total Retribusi Nol Rupiah, OPD Di Pemkot Metro Ngaku Tidak Tahu

Total Retribusi Nol Rupiah, OPD Di Pemkot Metro Ngaku Tidak Tahu

0

Kota Metro, (titikfocus) – Miris, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Metro tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi (tower) di Tahun 2021 tidak ada realisasi, alias nol rupiah. Hebatnya, OPD terkait di Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengaku tidak tahu, Jum’at (08/04).

Kepala BPPRD Kota Metro, melalui Sekretaris BPPRD Kota Metro, Made Wiryana, dengan didampingi oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembukuan, Juanda, menerangkan bahwa telah terdata sebanyak 18 tower yang tersebar di Kota Metro, berdasarkan data patuh pajak.

“Data yang ada di BPPRD berdasarkan patuh pajak PBB yang masuk ada 18 (delapan belas) menara yang tersebar di Kota Metro,” ujarnya.

Juanda menambahkan, pihaknya hanya mengetahui soal retribusi PBB saja, namun dirinya menegaskan jika soal retribusi pengendalian menara itu ada di Bidang Cipta Karya yang ada di Dinas PUTR daerah setempat.

“Soal retribusi patuh pajak PBB nya ada di kita. Tapi kalo dia tentang retribusi pengendalian menara dan komunikasinya untuk Tahun 2021 itu target 50 juta, sudah terealisasi sampai dengan 31 Desember 2021 itu masih nol rupiah, artinya tidak terealisasi. Mungkin nanti secara teknis itu bisa konfirmasi ke skpd yang membidangi, yaitu di Dinas PU khususnya di bidang Cipta Karya,” ulasnya.

Sejauh ini, ia mengaku belum menerima Surat Tanah Setoran (STS) dari retribusi pengendalian menara.

“Belum ada yang masuk, sampai sekarang kita belum menerima bagian STS (surat tanah setoran) dari sisi retribusi pengendalian menara,” beber dia.

Terpisah, Kepala Dinas PU Kota Metro melalui Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya setempat, Dewi, mengatakan pihaknya hanya sebatas soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang di Tahun 2022 inj telah beru ah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kalau hitungan retribusi imb/PBG ada di kami. Kalau retribusi yg lainnya saya enggak paham, coba di bpprd,” tulisnya, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.

Terkait retribusi pengawasan dan pengendalian menara, pihaknya mengaku tidak tahu.

“Kalau di PU adanya retribusi PBG saja. Ini saya blm pernah denger. Dasarnya apa,” bebernya.

Kemudian, soal STS yang dimaksud oleh BPPRD, pihaknya menjelaskan hanya berperan dalam porsi retribusi PBG saja.

“Porsi kami retribusi PBG mas. Kalau yg lain bukan di kami. Kan kami hanya mengeluarkan hitungannya mas, Pemilik bangunan setor ke bank, Mereka bayar lgsg,” kata Dewi.

Kemudian dikonfirmasi via telepon, Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika (Kominfo) Kota Metro, melalui Kepala Bidang Komunikasi, Yudha, mengatakan bahwa sejak Tahun 2017 saat dipisahnya Kominfo dan Perhubungan, pihaknya tidak mengetahui OPD mana yang menangani retribusi tersebut.

“Sejak Tahun 2017, saat sebelum dipisah Kominfo dan Perhubungan, itu ada yang namanya kasi pengendalian menara. Tetapi ketika dipisah antara kominfo dan perhubungan, kasi tersebut dihapus dan kami tidak tahu menahu soal retribusi itu lagi. Karena dari awal Tahun 2017 kita tidak ada tupoksi maupun struktur organisasi yang mengenai hal itu lagi,” jelasnya.

Diketahui, pada Tahun 2017 awal, telah dilimpahkan Fungsi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kewenangannya di Bidang Tata Ruang dan Konstruksi Fisik Bangunan.

Sebab, bahwa sudah tidak relevannya Peraturan Walikota Metro Nomor 11 Tahun 2013, tentang tata laksana pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dengan peraturan perundang-undangan kondisi saat itu, maka diperlukan pembaharuan peraturan Walikota untuk dapat mencakup keseluruhan dari Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 6 Tahun 2012, tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Berikut Dasar Pertimbangan :
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah.

Dasar Pertimbangan (Lanjutan) :
3. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016, tentang Perangkat Daerah.

4. Permen Kominfo Nomor 14 Tahun 2016, tentang pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika.

5. Peraturan bersama Mendagri, Men PU, Menkominfo, Kaban Organisasi Penanaman Modal, Nomor 18 Tahun 2009 07/PRT/M/2009, 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.

6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015, tentang Ketentuan Operasional Dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

7. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro, serta Peraturan Walikota Metro Nomor 37 Tahun 2016 tentang Susunan, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Kota Metro.

8. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kota Metro, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 3 Tahun 2016 dan sebagaimana telah diubah kembali dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2018.

9. Laporan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro kepada Walikota Metro Tanggal 10 Juli 2017, Nomor 000/158/D-13/02/2017 perihal Pelimpahan Fungsi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi kepada OPD yang tugas dan fungsinya di Bidang Tata Ruang dan Konstruksi Fisik Bangunan. (Crd).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here