Kota Metro, (titikfocus) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro telah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro Eka Irianta, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Tahun Anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Metro, Virginia Hariztavianne melalui Kasi Intel Kejari, Debi Resta Yudha mengatakan sesuai hasil penyidikan tim Kejari Metro maka dengan resmi mantan Kadis LH berinisial EI resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“EI ditetapkan sebagai tersangka terbukti pada kasus Tipikor pada peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada DLH tahun 2020,” kata dia, Kamis (19/05).
Dia menambahkan, penetapan tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-01/L.8.12/Fd.1/05/2022 tanggal 19 Mei tahun 2022.
“Tim penyidik telah menemukan dua alat bukti. Sehingga inisial EI ditetapkan tersangka dan berdasarkan Surat penahanan nomor Print-01/L.8.12/Fd-1/05/2022 sehingga dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A Kota Metro,” tambah dia.
Pihaknya menjelaskan, untuk kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus Tipikor tersebut masih menunggu hasil resmi dari BPKP Lampung.
“Untuk hasil resminya masih dalam penghitungan BPKP Lampung. Namun, dari berkas-berkas yang telah kami berikan kerugian negara kurang lebih Rp500 juta rupiah,” ujarnya.
Ia menyebut, terkait penambahan tersangka lain, akan dilihat perkembangan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan kemarin masih 25 orang yang kami jadikan saksi. Itu berasal dari ASN dan juga rekanan pihak ketiga. Untuk dua alat bukti juga akan kami beberkan di persidangan dan pasal yang kami kenakan yaitu pasal 2 dan 3 UUD Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 29 tahun penjara,”
Dikesempatan yang sama, Kabag Hukum Pemkot Metro, Ika Pusparini mengungkapkan, dengan ditetapkannya mantan Kadis LH yang juga saat ini menjabat sebagai Kadis PUTR, pihaknya tidak bisa memberikan pendampingan hukum.
“Kalau untuk perkara korupsi, teroris dan Narkoba itu pemerintah tidak bisa memberikan pendampingan hukum. Tapi, karena pak Eka ini bagian dari ASN maka menjadi perhatian dari Pemerintah. Kalau dari segi kedinasan karena ini perkara korupsi mohon maaf kami dari Pemda tidak bisa menjadi pendamping hukum,” ungkapnya. (Red).