Kota Metro, (titikfocus) — Pemerintah Kota (Pemkot) Metro telah menunjuk Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota setempat untuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pembangunan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Senin (23/05).
Sebab, setelah sebelumnya Kepala Dinas PUTR Kota Metro, Eka Irianta, ditetapkan statusnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) pada peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tahun Anggaran 2020 lalu. Sehingga, sejak Tanggal 19 Mei 2022 Mantan Kadis PUTR Eka Irianta resmi menjadi tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan.
Penunjukan Plt Kadis PUTR ini berdasarkan Surat Perintah yang ditandatangani oleh Wali Kota Metro, Wahdi dengan Nomor : 821.23/234/Sprint/B-3/03/2022 pada Tanggal 20 Mei 2022.
Diketahui, isi surat tersebut memerintahkan I Gede Made Suwanda, yang saat ini menduduki jabatan Kepala Dinas Perhubungan Kota Metro, menjadi Plt Kepala Dinas PUTR
Wali Kota Metro, Wahdi Sirajuddin mengungkapkan, ditunjuknya Plt tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan dan pertimbangan tim penilai kinerja.
“Untuk Sertijab nanti akan di koordinasikan dengan pak Sekda. Untuk jabatan ini jelas harus mengatur irama, karena sebagai aparatur negara harus siap dan itu lah pertimbangan dari tim,” ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk pengisian jabatan Kepala Dinas PUTR difinitif tentu akan dilakukan secepatnya. Karena proses administrasi tidak boleh terhenti.
“Nanti ini yang di prioritaskan tentu orang yang memiliki kompetensi dan orang yang mau membangun Kota Metro,” tambahnya.
Sementara itu, I Gede Made Suwanda, S.STP, selaku Plt Dinas PUTR Kota Metro yang baru, membenarkan bahwa dirinya telah diperintah oleh kepala daerah setempat untuk mengemban tugas di Dinas PUTR tersebut.
“Iya mas, sebagai asn tentu saya siap ditempatkan dan bekerja sesuai perintah pimpinan (walikota, red) demi kemajuan Kota Metro,” tuturnya. (red).