Bandarlampung, (titikfocus) – Sidang kasus dugaan penggelapan dan penipuan dengan terdakwa Andre Herlian hari Senin 05 September 2022 ditunda. Alasannya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang terdiri dari Samsumar Hidayat, Ni Luh Sukmarini, dan Zuhairi ternyata belum siap membacakan putusan sela. Ini menyikapi eksepsi yang disampaikan Penasehat Hukum (PH) Irfan Balga dan Wanasis Lenade.
“Sidang ditunda sampai hari Kamis, 8 September 2022,” kata Irfan Balga, yang juga merupakan Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) Provinsi Lampung.
Disisi lain, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Provinsi Lampung, Rudi Antoni, S.H., M.H., merasa ada yang janggal dengan perjalanan perkara ini.
“Jika benar eksepsi yang disampaikan PH, maka ini benar-benar aneh.
Cuma Berita Acara Pendapat (resume) penyidiknya. Tanpa BAP Tersangka, tanpa Surat Pelimpahan Tahap-2 setelah berkas dinyatakan P-21. Ini sama saja majelis hakim terkesan memeriksa tersangka yang masih disidik oleh penyidik, bukan memeriksa terdakwa,” tutur Rudi Antoni.
Untuk itu, Rudi berharap majelis hakim dapat mempraktekkan penegakan hukum yang benar.
“Sebab bagaimana jadinya ketika JPU mendakwa tersangka hanya bermodal resume atau berita acara pendapat. Yang timbul adalah JPU menjadikan majelis hakim sebagai penyidik di ruang sidang dalam rangka memenuhi tahapan penyidikan. Padahal berkas perkara yang akan diperiksa di ruang sidang, wajib memenuhi syarat hukum yang diatur dalam KUHAP. Tanpa BAP Penyidik dan cuma bermodal Resume dari Polisi, maka Dakwaan JPU adalah sumir dan bernuansa kriminalisasi,” jelasnya.
Lanjut Rudi Antoni, jika akibat eksepsi PH kemudian JPU menyelipkan BAP polisi di sidang selanjutnya, maka itu berarti hakim jadi penyidik dan dakwaan JPU seperti terkesan ditambal sulam.
“Yang juga sangat krusial adalah jika majelis hakim menolak eksepsi dengan pertimbangan hukum bahwa bukti belum diperiksa. Letak krusialnya adalah bahwa berkas perkara dari JPU yang diterima kepaniteraan PN Tanjungkarang terbukti tidak lengkap dan hanya dilampiri resume Berita Acara Pendapat. Bukankah berkas tidak lengkap itu merupakan bukti,” tanya Rudi Antoni kembali.
Seperti diberitakan sebelumnya dalam eksepsinya, PH Andre Herlian menilai jika perkara ini belum layak dimajukan kepersidangan. Alasannya jika merujuk dari berita acara pendapat (resume) tanggal 16 Maret 2022 yang dibuat Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung, perkara ini masih dalam proses pengajuan untuk memperoleh P-21.
Bahkan jangan-jangan kemungkinan besar SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) juga belum pula diajukan oleh Penyidik ke JPU. Pasalnya Saudara Andre Herlian belum menerima Salinan Turunan Ke-2 (kedua) Surat tersebut. Artinya saudara Andre Herlian belum menjalani limpahan Tahap II dari Penyidik ke JPU (Jaksa Penuntut Umum). Demikian tertulis dalam eksepsi yang disampaikan di depan Majelis Hakim PN Tanjungkarang.
“Bahwa bagaimana mungkin persidangan ini dapat berjalan dengan rasa keadilan jika Yang Mulia Majelis Hakim sendiri dalam perkara a quo juga tidak mempunyai BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai pedoman utama pemeriksaan dimuka persidangan,” tulis PH di eksepsinya.
Karenanya berdasarkan pernyataan Yang Mulia Ketua Majelis Hakim yang menyatakan tersangka belum resmi menjadi terdakwa dan berdasarkan Berita Acara Pendapat (BAP RESUME) maka dapatlah disimpulkan jika Perkara belumlah P-21. Yang oleh karenanya PH berharap dan memohon dengan sangat kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar kiranya berkenan untuk menolak dan atau belum dapat menerima Surat Dakwaan Penuntut Umum dikarenakan belum dilaksanakan secara dan atau berdasrkan hukum acara pidana sebagaimana yang termuat dalam UU Nomor : 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Untuk itu berdasarkan hal-hal yang diuraikan, PH Andre Herlian memohon Yang Mulia Majelis Hakim memberikan Putusan Sela yang menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum. (Van Rechtswege Nietig). (rls).