Home Kota Metro Pandangan Fraksi DPRD Metro Soal Raperda Perubahan APBD 2022

Pandangan Fraksi DPRD Metro Soal Raperda Perubahan APBD 2022

0

Lampung, Kota Metro, (titikfocus) — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro melakukan Paripurna tentang pandangan Fraksi-fraksi terkait Raperda perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022.

Diketahui, pada paripurna tersebut dihadiri oleh 17 anggota dari 25 anggota DPRD kota setempat.

Demikian diungkapkan, Ratni Makarau dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mewakili enam Fraksi di DPRD kota Metro saat penyampaian pandangan Fraksi, Rabu (09/08).

Dalam pandangannya, ia menegaskan, sektor yang harus di perhatikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Metro ialah dalam tata kelola persampahan, ini terutama pada sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) yang berada di Kelurahan Karangrejo.

“Jadi, yang harus ditingkatkan pelayanan persampahan, sehingga formasi bisa di optimalkan dengan meningkatkan pelanggan yang saat ini hanya 3 ribuan kepala keluarga dari sekitar 52 ribu Kepala Keluarga yang ada di kota Metro,” ungkapnya.

Menurutnya, apabila hal tersebut direalisasikan, maka kebersihan Kota akan semakin terjaga dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga akan semakin meningkat.

Selanjutnya anggaran untuk pembelian Tambahan Pendapatan Pegawai (TPP) bagi ASN di lingkunngan Pemkot setempat agar benar-benar dapat direalisasikan.

“Meskipun terdapat penurunan jumlah TPP yang diterima yang telah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang ada,” paparnya.

Menurutnya, TPP merupakan hal yang sangat penting dan harus diberikan kepada para ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk semakin meningkatkan kinerjanya.

Dijelaskannya, sebagai akibat dari kenaikan harga beberapa jenis BBM beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Pusat akan mengalihkan sebagian subsidi BBM menjadi beberapa jenis bantuan sosial (Bansos).

“Terkait dengan hal itu, kami sangat mengharapkan kepada Pemkot agar dapat melakukan pembenahan data masyarakat yang dapat menerimanya,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Pemkot Metro perlu menginventarisasi kegiatan-kegiatan besar, ini terutama untuk pembangunan infrastruktur fisik yang akan diprediksi dapat memakan waktu lama yang akan direncanakan pada tahun 2023 mendatang.

“Dengan demikian dalam APBD perubahan Tahun 2022 ini, sudah dapat dialokasikan anggaran perencanaannya, sehingga sejak awal tahun 2023 kegiatan pembangunan infrastruktur fisik sudah dapat dimulai prosesnya,” tambah dia.

Wanita yang juga merupakan Anggota Komisi II DPRD kota Metro itupun mengatakan, untuk pembangunan di APBD 2022 sampai dengan saat ini, masih banyak yang belum berjalan terutama untuk pekerjaan fisik ditambah adanya program dan kegiatan tambahan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini.

“Untuk itu kami perlu mengingatkan bahwa kegiatan-kegiatan tersebut memiliki waktu efektif yang tidak terlalu lama, hanya sekitar 3 bulan saja,” terangnya.

Sementara, Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin menyampaikan jawabannya atas pandangan dari Fraksi-fraksi yang ada di DPRD kota setempat atas usulan Raperda Perubahan APBD Kota Metro.

Dikatakannya, untuk sektor usaha mikro dan usaha kecil merupakan salah satu penopang perekonomian lokal di Kota Metro. Oleh karenanya berbagai upaya peningkatan produktifitas terus dilakukan, baik dari sisi daya saing produk, pemasaran maupun manajemen produksi.

“Pada perubahan Tahun 2022 ini, kami juga memprioritaskan sector tersebut dimana itu juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam PMK Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi dimana usaha mikro dan kecil menjadi salah satu kelompok sasaran belanja prioritas di perubahan Tahun 2022 ini,” ungkap Wahdi.

Sebagaimana ketentuan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, lanjut dia, dalam melakukan penataan di perubahan tentunya mengacu pada realisasi kinerja sampai dengan Triwulan II. Yang secara rinci telah diuraikan dalam Perubahan RKPD Tahun 2022.

“Penataan dilakukan dalam rangka percepatan perwujudan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMD Kota Metro. Ada 3 (tiga) hal yang menyebabkan perubahan, yaitu, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program serta kegiatan prioritas daerah,” terangnya.

“Juga keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih dari tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun yang saat ini berjalan. Kemudian Pergeseran pagu kegiatan antar perangkat daerah, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan,” sambungnya.

Menurutnya, terkait infrastruktur, pihaknya akan menambah ruas jalan untuk kegiatan perbaikan maupun peningkatan, ini terutama jalan yang menjadi kewenangan Pemkot Metro.

Adapun untuk penanggulangan banjir, pihaknya akan melakukan normalisasi dan rehabilitasi drainase di wilayah rawan banjir, khususnya di daerah Pasar Tejo Agung, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Gunung Lawu.

“Kami juga terus melakukan himbauan kepada masyarakat untuk melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan dan larangan buang sampah sembarangan,” imbuhnya.

Kemudian, terkait titik lampu penerangan, untuk memenuhi program prioritas, pihaknya merencanakan penambahan sekitar 25 titik PJU melalui mekanisme perubahan.

Tidak hanya itu, untuk program prioritas yang tertuang dalam RPJMD akan dilakukan secara bertahap dan bersifat progresif sebagaimana yang telah dijelaskan terkait titik lampu.

“Jadi, setiap tahunnya akan dilakukan evaluasi terhadap realisasi target dari setiap program tersebut,” jelasnya.

Kemudian, terkait peningkatan tata kelola persampahan di Kota Metro. Pihaknya masoh terus melakukan peningkatan jumlah pelanggan sampah melalui pendataan ulang pelanggan rumah tangga berbasis NIK.

“kami juga memberikan himbauan kepada dunia usaha dan perbankan, pengembangan sistem pembayaran iuran sampah bekerjasama dengan Bank Lampung serta pemanfaatan teknologi informasi dalam hal pendataan pelanggan,” paparnya.

Selanjutnya, untuk TPP ASN, ia mengaku telah merencanakan alokasi di perubahan dengan melihat kemampuan fiskal daerah.

“Dimana TPP merupakan salah satu bentuk penghargaan terhadap kinerja ASN,” singkatnya. (red).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here