Lampung, Kota Metro, (titikfocus) – Warga Karang Rejo Kecamatan Metro Utara menolak pelebaran Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) wilayah setempat, Rabu, (09/11).
Eko, selaku pamong setempat menyampaikan bahwa mengingat lokasi tempat yang tidak jauh dari penduduk dan aroma yang menusuk tak enak sangat menganggu masyarakat dan juga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat sekitar TPAS.
“Kami sangat tidak setuju jika tempat pembuangan akhir sampah di wilayah kami akan di lebarkan lagi, Kami menolak dengan tegas ujar Eko.
Di samping memang tempatnya yang memang dekat dengan penduduk, bau yang menyengat dari tumpukan sampah sampai ke masyarakat sekitar belum lagi jika musim penghujan seperti ini banyak lalat yang masuk ke rumah-rumah warga. Kami berharap pemerintah juga peduli akan kesehatan masyarakat karang rejo. Jangan semaunya mau di lebarkan tanpa memikirkan kesehatan masyarakat,” jelasnya.
Dalam Undang-undang No 32 telah mengatur berbagai hak masyarakat terhadap lingkungan serta pengelolaan lingkungan hidupnya. Dalam pasal 65 mengatur 5 hak atas lingkungan,
1. setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia
2. setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
3. setiap orang berhak mengajukan usul dan atau keberatan terhadap rencana usaha dan atau kegiatan yang diperkirakan dapat meyebabkan dampak pada lingkungan hidup
4. setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraruran perundang-undangan
5. setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
“Jadi semua jelas dalam undang-undang tersebut, saya harap agar Pemerintah Kota Metro memanusiakan kami. Kami masyarakat karang rejo akan melakukan aksi ke kantor Wali Kota jika pelebaran TPAS di wilayah kami di lanjutkan,” tandasnya. (rls).