Home Kota Metro Tuntaskan Perkara, Kajari Metro Terapkan Keadilan Restoratif

Tuntaskan Perkara, Kajari Metro Terapkan Keadilan Restoratif

0

Lampung, Kota Metro, (titikfocus) – Relasi hubungan pria dan wanita di kalangan anak muda yang terikat perasaan dan cinta diartikan menjalin hubungan pacaran. Hubungan pacaran di kalangan kaula muda pastinya mengisahkan memori romantisme.

Namun kadangkala gaya pacaran anak muda dianggap diluar kewajaran. Pola dan tingkah lakunya seringkali bikin geleng-geleng kepala. Atas nama asmara, mereka tak malu mesra-mesraan di depan umum sekalipun. Bisa dibilang, gaya pacaran anak muda zaman sekarang sudah tidak sehat, bahkan dibarengi dengan aksi penganiayaan, kekerasan dan merenggut hak pasangannya.

Di beberapa peristiwa kisah hubungan pacaran pasangan pria dan wanita malah menjadi malapetaka akibat adanya aksi kekerasan dalam hubungan pacaran. Aksi kekerasan dalam pacaran itu berupa kekerasan fisik, seksual dan psikologi.

Seperti kisah seorang pria Di Kota Metro Provinsi Lampung, harus berurusan dengan aparat penegak hukum setempat. Apa gerangan? Si lelaki yang berinisial CN, melakukan aksi kekerasan dalam pacaran dengan melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, perempuan bernama AS. Kemudian, keduanya memutuskan untuk berdamai, berkat Kejaksaan Negeri Kota Metro yang menangani perkara tersebut secara humanis.

Saat itu seperti dikutip dari adhyaksadigital. com , Minggu 10 April 2022 pasangan pacaran atas nama CN (29) dan AS (28) tengah bercengkrama di salah satu hotel di Kota Metro, Lampung. Berawal dari keinginan AS menghapus beberapa foto dirinya dan momen keduanya yang ada di telepon seluler pasangannya.

AS menghapus beberapa foto yang ada di kotak penyimpanan foto telepon seluler milik CN, pacarnya. Aksinya itu ternyata dilakukannya secara diam-diam tanpa sepengetahuan pacarnya, CN yang kala itu tengah berbaring di kasur kamar hotel.

CN seketika itu kaget dan memergoki pacarnya tengah asik memegangi ponsel dan berusaha menghapus beberapa foto dari ponselnya. Tidak terima dengan aksi yang dilakukan pacaranya itu, CN berusaha mengambil ponselnya dari tangan pacaranya itu.

Bukannya mengembalikan ponsel itu, AS malah bertahan memegangi ponsel dan enggan memberikannya ke pacarnya. Tidak terima atas sikap yang ditunjukkan AS pacarnya itu kepada dirinya, CN tersulut emosi.

AS berusaha melakukan perlawanan saat itu. Dia menghindar dari serangan aksi penganiayaan yang dilakukan pacarnya. AS berlari menuju kamar mandi hotel dan bersembunyi di dalamnya dan mengunci pintu kamar mandi.

Takut menjadi korban kebrigasan CN pacarnya yang tengah tersulut emosi, dari persembunyiannya di kamar mandi, AS berteriak minta tolong, berharap ada orang yang mendengar teriakannya saat itu.

Keberuntungan masih berpihak kepadanya, suara teriakan minta tolong yang dilakukannya terdengar hingga ke pengunjung dan petugas hotel. Mendapati adanya teriakan minta tolong dari salah satu kamar, petugas keamanan hotel bergegas menuju kamar hotel tempat CN dan AS tengah cekcok.

Dengan sigap dan tegas, petugas keamanan hotel melerai keributan yang tengah terjadi. AS saat itu langsung dilindungi dan membawanya keluar dari kamar dan segera meninggalkan areal hotel demi menjamin keselamatan dirinya.

AS segera menuju Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jend. A. Yani Metro untuk memeriksa luka yang ada di badannya. Tim medis memberikan perawatan dan mengeluarkan hasil visum atas kekerasan yang dialaminya.

Mengantongi Visum Et Repertum yang ditandatangani dr. Siti Alvina Oktavia, tim medis RSUD Metro, AS mendatangi Polres Metro dan melaporkan kejadian yang dialaminya, khususnya penganiayaan yang dilakukan CN kepadanya.

Mendapati adanya laporan tindak pidana penganiayaan terhadap korban AS, personil Polres Metro Lampung bergerak dan mengamankan CN. CN pun diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana.

Seiring waktu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, proses hukumnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro, Lampung guna proses hukum lanjutan. Namun, oleh Kejaksaan Negeri Metro, Lampung melakukan upaya perdamaian bagi kedua orang pasangan kekasih itu.

Kepala Kejaksaan Negeri Metro,Lampung Virginia Hariztavianne menginisiasi adanya perdamaian antar keduanya dan menawarkan agar persoalan mereka tidak dilanjutkan hingga persidangan di Pengadilan Negeri setempat. Akhirnya telah tercapai kesepakatan perdamaian dengan syarat Tanggal 07 November 2022 lalu yang ditandatangani masing-masing pihak dengan para saksi dari keluarga dan tokoh masyarakat setempat.

Kajari Kota Metro, Virginia Hariztavianne SH, B.Bus, MM, MH, bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Umum Kejari Metro, Lampung mengusulkan penghentian penuntutan perkara itu ke Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk persetujuan perkara dihentikan.

JAM Pidum Fadil Zumhana atas nama Jaksa Agung ST Burhanuddin, menyetujui usulan penghentian penuntutan yang diajukan Kejari Metro, Lampung atas perkara penganiayaan atas nama tersangka CN, yang diduga melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana, pada Senin (14/11).

“Penegakan hukum humanis Kejari Metro, Lampung membuahkan hasil positif, perkara ini akhirnya berujung damai dan dihentikan penuntutannya. CN akhirnya terbebas dari ancaman pidana. Ini semua kita lakukan, sebagai wujud dari hasil implementasi penegakan hukum Kejaksaan RI yang berhati nurani dalam menerapkan keadilan restoratif,” kata Kajari Metro, Lampung Virginia Hariztavianne.

Kejari Metro juga menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif dan menyerahkannya kepada CN.

“SKP2 RJ sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” tutur Kajari Metro, Virginia. (red/rls).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here