Lampung Utara, (titikfocus) – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Gerakan Aliansi Masyarakat (GAM) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) merasa dilecehkan, oleh Ketua Umum Asosiasi Tambang Batu Bara Masyarakat (ASMARA) dari Muara-Enim Sumatera Selatan (Sum-Sel).
Bermula, saat Ketua Umum ASMARA meminta untuk bertemu Forkopimda Kabupaten Lampung Utara, namun kenyataannya malah mangkir dari rapat yang telah terjadwal di Sekretariat DPRD setempat.
“Berkenaan dengan hal tersebut, mangkirnya Ketua Umum ASMARA pada rapat koordinasi lintas sektoral ini, Sekretaris Jendral GAM Mintaria Gunadi, merasa dilecehkan,” kata Sekretaris Jendral (Sekjen) GAM Lampura, M.Gunadi kepada media, Rabu (22/02).
Sekjen GAM itu juga membantah isu-isu dan mengecam terkait tudingan Pungutan Liar (Pungli), yang diunggah oleh akun media sosial TikTok, yakni @Samudera5.
Lebih lanjut, pihaknya juga dengan tegas menyatakan bahwa hal tersebut merupakan informasi yang tak benar (hoaks). Dan telah melaporkan hal tersebut kepada polisi setempat.
“Saya nyatakan dengan tegas bahwa informasi itu tidak benar alias Hoaks, saya pun telah melaporkan peristiwa ini di wilayah hukum Polres Lampung Utara,” tambah M.Gunadi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Wansori, menyatakan pihaknya akan terapkan aturan yang berlaku, juga sesuai SKB dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Lampung.
“Kami akan tetap untuk memberlakukan Surat Keputusan Bersama (SKB) tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung,” tegasnya.
Demikian pula disampaikan oleh Letkol Marinir Herman, A.Md, selaku Kepala Pemukiman Angkatan Laut (Kakimal) Lampung yang bermarkas di Lampung Utara, dengan tegas menyatakan dalam keputusan rapat koordinasi tersebut.
“Kami akan mendukung penuh penerapan teknis SKB lapangan,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan oleh Idham Cholid selaku pembina GAM, dirinya sangat mengapresiasi lahirnya SKB Forkopimda Lampung Utara itu.
Kemudian, Idham Cholid meminta dari apa yang telah dituangkan di dalam Keputusan Bersama tersebut, harus tetap dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, Idham Cholid meminta agar GAM dan masyarakat Lampung Utara tetap kompak, sehingga dapat membantu tugasnya Forkopimda kabupaten setempat.
“Memutar balikkan angkutan batu bara yang melebihi Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) atau melebihi kapasitas (Over-Dimension) Muatan Sumbu Terberat (MST) lebih dari 8 (delapan) ton,” ucapnya.
Serupa disampaikan Presidium GAM Sdr Nasril Subandib, dengan tegasnya meminta seluruh elemen masyarakat Lampung Utara untuk ikut mendukung Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Forkopimda Kabupaten Lampung Utara.
“Dengan semangat kebersamaan dan kekompakkan kita, permasalahan semrawut kendaraan angkutan batu bara, dapat kita atasi secara bersama. Yang mana diketahui dampak akibat dari aktivitas mobilisasi truk-truk besar yang melewati jalan umum di Lampung Utara.
Telah menimbulkan kerusakan-kerusakan badan jalan hingga sampai jembatan putus, kemacetan jalan dan rawannya kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera,” tutup Nasril. (Risdi).