Home Kota Metro IPLI Laporkan Berbagai Kasus Dugaan Korupsi DPUTR Metro Ke Kejari

IPLI Laporkan Berbagai Kasus Dugaan Korupsi DPUTR Metro Ke Kejari

0

Lampung, Kota Metro, (titikfocus) — Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI) Kota Metro melaporkan sejumlah kasus dugaan korupsi kegiatan proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Metro, ke Kejaksaan Negeri daerah setempat.

Berkas laporan dugaan kasus korupsi anggaran rutin DPUTR tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Umum IPLI Metro, Hermansyah TR, kepada Kasi Intel Kejari Metro, Debi Resta Yudha, Senin (24/07).

Hermansyah mengatakan, laporan kasus dugaan korupsi itu diantaranya, dugaan rekening gendut yang ditransfer seminggu hingga tiga kali transaksi ke rekening Kepala DPUTR.

“Ada juga dugaan mark-up alat berat Dinas PUTR yang diduga pekerjaan sampai satu juta dan dua juta per-item pekerjaan proyek jalan. Tidak sesuai pengeluaran dana rutin pemeliharaan alat berat,” ungkapnya.

Kemudian, dugaan mark-up pendapatan alat berat tahun 2019 sampai 2020, nihil pemasukan setoran APBD alat berat PUTR Kota Metro dan 2021 sampai 2022 hanya belasan juta pemasukan APBD alat berat PUTR.

Dia menambahkan, ada juga dugaan anggaran rutin pekerjaan PUTR 2022 dibayarkan dan ditayangkan pada Tahun 2023.

“Contoh, cat marka jalan Jenderal Sudirman, yang harusnya pekerjaan milik Dinas Perhubungan,” ucapnya.

Selain itu, dugaan indikasi proyek penunjukan langsung (PL) di kuasai oleh oknum pejabat, oknum anggota DPRD dan partai politik yang dibagikan melalui Kepala Dinas, Kabid CK dan Kabid BM.

Dugaan pekerjaan proyek peningkatan jalan di Kota Metro ketebalan aspal tidak lebih dari 2 cm.

“Apabila di Kejari Metro tidak ada tindak lanjutnya, maka kami akan menyerahkan berkas ke Kejati bahkan ke KPK,” tegasnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Metro Debi Resta Yudha mengakui telah menerima laporan dari pengurus dan anggota IPLI tersebut.

“Laporan IPLI tadi sudah kami terima, dan terhadap laporan yang telah diserahkan oleh IPLI akan kami pelajari dulu dan akan kami telaah dulu. Nanti untuk info lebih lanjut akan kita beri kabar,” tegasnya.

Lanjutnya, untuk waktu telaah laporan tersebut kurang dari 30 sampai 40 hari kedepan. (red/cr).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here