Lampung, Kota Metro, (titikfocus) – Orangtua korban pengeroyokan hingga berakibat hilangnya nyawa, datangi Polres Metro, guna meminta keadilan terhadap perkara yang telah menghilangkan nyawa anaknya, diduga pembunuhan yang telah direncanakan.
“Saya selaku orangtua, meminta agar diungkapkan motif dan para pelaku tertangkap semua. Anak saya datang ke sana, saya langsung menyusul dan terjadinya terlalu cepat. Saya meminta keadilan apabila besok tidak tertangkap semua, saya akan ke Polda Lampung, Mabes Polri dan juga ke Presiden. Ini adalah jeritan orangtua yang mana nyawa anak tertuanya diambil paksa,” ungkapnya, Senin (28/10).
Herman mengatakan dirinya yang merupakan pemilik suatu media surat kabar dan online, alami kebingungan dalam meminta keadilan bagi mendiang anaknya, dan dia akan terus memperjuangkan keadilan, agar tidak adanya kejadian serupa yang menimpa orangtua lain seperti dirinya.
“Saya yang merupakan pemilik media dari surat kabar dan media online dibuat bingung mau dibawa kemana pasal 340 itu, yang mana hukum harus memberi efek jera bagi para preman, oknum koperasi yang ada di Kota Metro, jadi dengan pelaku di jerat pasal 340 pelaku utama akan di hukum seumur hidup, dan tidak terulang lagi di antara orangtua lainnya itulah yang akan saya perjuangkan. Saya tidak mau lagi nantinya ada orangtua yang kehilangan anak, yang kehilangan cucu, ataupun yang kehilangan orangtua,” jelasnya.
Ia menduga adanya indikasi perencanaan dari para pelaku dimana para pelaku telah memiliki sajam dan waktu yang dibutuhkan pelaku dalam aksinya tersebut terlalu cepat apabila tidak ada perencanaan
“Saya akan ke Polda Lampung dengan tuntutan pengungkapan motif pelaku dimana ketika saya menyusul anak saya yang baru pergi kejadian tersebut berlangsung sangat cepat dan saya menduga adanya perencanaan dengan senjata tajam, yang mana saya menyusul anak saya hanya berjarak 10 menit dari dia meninggalkan rumah,” tukasnya
Sementara itu Kapolres Metro melalui Kasat Reskrim Polres Iptu. Rosali, SH, MH, menerangkan bahwa instansi Kepolisian Kota Metro telah menindaklanjuti dugaan penganiayaan yang berakibat penghilang nyawa dengan korban anak dari Hermansyah TR, SH, dan masih dalam masa penyelidikan.
“Menanggapi apa yang disampaikan oleh orang tua korban kita sudah menindaklanjuti, baik yang melakukan penganiayaan, baik tersangka telah kami amankan, adapun dugaan tersangka lain masih dalam penyelidikan untuk mengamankan tersangka lainya, untuk pasal yang pertama kita pasalkan 351 junto 170, yang satunya pasal pembunuhan pasal 351 ayat 3, junto 338, junto permintaan dari orangtuanya 340 sudah kita pasangkan disitu, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya
Dirinya kembali menambahkan bahwa pelaku utama telah di amankan di Kabupaten Lampung Utara, dan mengenai dugaan adanya pelaku lainnya masih dalam penyelidikan dan dari para saksi.
“Untuk sementara pelaku pembunuh yang kami amankan sudah satu dan andapun satu yang masih kami kejar akan kami clop kan dengan keterangan para saksi lainnya, yang mana pelaku utama kita tangkap di Kabupaten Lampung Utara memalui penyerahan pihak keluarga pelaku,” pungkasnya. (red/sl).