Lampung, Kota Metro, (titikfocus) — Lagi, entah karena buruknya sistem tata kelola administrasi dokumen perizinan atau kurang sigapnya pengawasan satuan kerja terkait. Sehingga, wajib pajak seolah semaunya melakukan pembangunan gedung tanpa di lengkapi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terlebih dulu.
Seperti proyek pembangunan gedung dua lantai Asrama Putri Sekolah Menengah Pertama (SMP) Muhammadiyah Ahmad Dahlan (MUAD) Kota Metro, di Jalan Krisna, RT. 26, RW. 06, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.
Pihak sekolah seolah mengesampingkan kewajibannya dalam melengkapi dokumen perizinan sebagai bentuk legal standing objek wajib pajak.
Waka Kurikulum SMP MUAD Kota Metro, Arif Bahtiar mengungkapkan, proyek pembangunan gedung yang berada di belakang SMP Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kota Metro tersebut, rencananya akan dibangun Asrama Santri Putri.
Namun pihaknya mengaku tidak mengetahui secara jelas terkait kelengkapan dokumen perizinannya.
“Untuk perizinan, yang saya tahu itu sedang atau sudah proses diurus oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Prasarana. Tapi apakah itu sudah selesai atau belum, saya tidak tahu terupdate nya,” kata Arif, Kamis (23/01).
Anehnya, dia mengakui, proses pembangunan gedung tersebut sudah berjalan kurang lebih tiga (3) bulan.
“Kurang lebih sudah berjalan tiga (3) bulan. Rencana bangunan ini, rancananya akan dibangun dua (2) lantai,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Metro, Amy Aprilia mengaku, belum menerima laporan terkait dokumen perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan gedung Asrama Putri SMP Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kota Metro.
“Belum ada izin. Tadi saya nanya langsung ke pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota metro, kata orang PUTR belum ada yang masuk,” singkatnya, saat dikonfirmasi via WhatsApp.
Ketua Rukun Warga (RW) 06, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, Eko Widodo membenarkan bangunan yang saat ini masih dalam proses pembangunan, yang berada di Jalan Krisna tersebut adalah milik SMP Muhammadiyah Ahmad Dahlan Kota Metro.
“Itu bangunan punya SMP Ahmad Dahlan. Dan rencananya itu untuk pembuatan Asrama Putri,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, terkait dengan dokumen perizinan, dirinya hanya mengetahui sebatas izin lingkungan saja.
“Kalau untuk izin lingkungan, waktu itu kita sudah dikumpulkan di SMP MUAD bersama masyarakat sekitar, sudah ada izin. Kalau untuk izin PBG, belum ada konfirmasi ke sini (RW). Jadi belum mengetahui,” ungkapnya. (asp).