Home Kota Metro Rentut Langsung Dari Kejagung RI, Pembunuhan Di Metro Timur Dituntut Seumur Hidup

Rentut Langsung Dari Kejagung RI, Pembunuhan Di Metro Timur Dituntut Seumur Hidup

0

Lampung, Kota Metro, (titikfocus) – Sidang kasus pembunuhan di Metro Timur korban IA telah masuk dalam pembacaan tuntutan, langsung diberikan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dengan dibacakan JPU dalam persidangan, terdakwa terancam Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana, Senin (21/04).

Dikatakan oleh Penasehat Hukum Korban Johan Pahlawan, bahwa apa yang disampaikan oleh JPU dan fakta-fakta di persidangan telah memenuhi unsur perencanaan pembunuhan.

“Kemudian pasal 340 KHUPnya masuk dan alhamdulillah JPU menuntut terdakwa ini sesuai dengan harapan keluarga besar penjara seumur hidup,” ujarnya.

Menurutnya sidang kembali digelar dengan agenda pembelaan terdakwa pada tanggal 28 April 2025.

“Yang nanti pada akhirnya majelis hakim memutuskan paling tidak setara dengan apa yang dituntut oleh Jaksa ini,” tuturnya.

Pihaknya menyampaikan bahwa Rencana tuntutan (Rentut) tersebut langsung dari Kejaksaan Agung RI.

“Tadi saya berkoordinasi sama Kajari Metro mereka tidak menyampaikan hukumannya berapa, mereka hanya menyampaikan Rentutnya ini langsung dari Kejagung,” terangnya.

Johan menjelaskan, kasus tersebut amatlah berat sehingga Rentut persidangan secara langsung dari Kejagung.

“Hukuman berat sekali paling tidak diatas dua puluh tahun yang dibuat langsung oleh Kejaksaan Agung,” pungkasnya. (Al).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here