Lampung, Kota Metro, (titikfocus) – Para Majelis Hakim jatuhkan vonis kepada terdakwa Rio Martadinata berupa 20 tahun kurungan penjara. Pasalnya, hal itu dinilai melukai hati Keluarga Korban pembunuhan Imam Ardiansyah yang terjadi beberapa bulan lalu, sidang digelar pada Ruang Sidang Pengadilan Negeri Metro, Selasa (20/05).
Johan Pahlawan, SH, selaku Juru Bicara Keluarga Korban, mebgaku telah memprediksi keputusan hakim tersebut. Menurutnya, dengan jumlah Anggota dalam pengamanan pada sidang putusan terhadap Terdakwa Rio Martadinata terbilang banyak, seperti dari personel Polres berikut para Polwan, serta personel Kodim 0411/KM terlihat berada di pengadilan setempat sejak pagi hari.
“Saya tidak yakin putusan Pengadilan Neneri Metro sesuai harapan dan tuntutan JPU yaitu seumur hidup. Keputusan Majelis Hakim memang seperti yang termasuk di salah satu ayat yang terdapat pada pasal 340 yakni pembunuhan berencana dengan kurungan penjara dua puluh tahun, seumur hidup dan juga hukuman mati,” katanya.
Lanjutnya, ia juga menyoroti terkait adanya tindakan meminta KTP pengunjung sidang yang notabene pihak keluarga korban oleh satuan pengamanan pengadilan setempat.
Johan berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat melakukan banding terhadap keputusan Majelis Hakim tersebut, dinilai vonis tak sesuai harapan.
“Saya dari awal sudah curiga dengan banyaknya Anggota dari Polres termasuk Polwannya yang turut menjaga sidang sejak dari pagi, ini luar biasa. Tidak seperti sidang sidang sebelumnya, meski begitu Kita berharap JPU melakukan banding atas keputusan Majelis Hakim hari ini,” jelasnya. (red).




