Home Kota Metro KPK Periksa ASN Pemkot Metro, Diduga Bertugas Di DPUTR

KPK Periksa ASN Pemkot Metro, Diduga Bertugas Di DPUTR

0

Lampung, Kota Metro, (titikfocus) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) periksa tiga orang saksi, satu diantaranya ASN Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, diduga bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) kota setempat, Pemeriksaan berlangsung di Polres Metro.

Saat ingin dikonfirmasi di DPUTR Kota Metro, Kepala Dinas, Sekretaris maupun Kepala Bidang Cipta Karya, berikut PPTK-nya juga tidak berada di tempat.

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo membenarkan bahwa adanya pemeriksaan oleh KPK, pihaknya hanya menfasilitasi sebagai tempat dilakukannya pemeriksaan.

“Untuk pemeriksaan yang dilakukan KPK, disini hanya membantu menfasilitasi tempat saja,” ungkapnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, yang biasa dihubungi oleh media ini, Jum’at (11/08).

Terpisah sebelumnya, Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pada hari Selasa (08/08), pihaknya memanggil tiga orang sebagai saksi.

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Metro, Lampung,” katanya, saat dikonfirmasi.

Ketiga saksi yang dipanggil, yakni SA seorang ibu rumah tangga, MS selaku pengusaha dan IP selaku ASN pada Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

MS juga pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa lalu (11/07). MS yang sebelumnya disebut membocorkan dokumen KPK ini disebut menerima uang dari DRS.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa DRS. Dimana, DRS didakwa telah memberikan uang sebesar Rp18,95 miliar kepada MS, BEN dan PTU, agar BEN dan PTU mengatur pelelangan supaya terdakwa mendapatkan paket pekerjaan. MS menerima uang Rp9,5 miliar sebagai fee dari DRS.

Selain itu, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menyerahkan tersangka penerima suap beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

“Dari hasil penelitian tim jaksa, isi berkas perkara memenuhi kelengkapan materil dan formil sehingga dinyatakan lengkap,” ujar Jurub bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Rabu (09/08).

Sehingga, penahanan para tersangka penerima suap masih berlanjut untuk 20 hari ke depan sampai dengan 28 Agustus 2023 di Rutan KPK.

“Dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan surat dakwaan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” terang Ali.

Para tersangka penerima suap dimaksud, yakni HT, BEN, PTU, AFF, FAD dan SPH. (red).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here