Home Kota Metro Perusahaan Batching Plant Di Metro Diduga Gunakan Surat Izin Palsu

Perusahaan Batching Plant Di Metro Diduga Gunakan Surat Izin Palsu

0

Lampung, Kota Metro, (titikfocus) — Surat izin penggunaan gedung eks kantor UPCA Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Lampung yang digunakan perusahaan Batching Plant untuk beroperasi diduga Palsu. Bertempat di Jalan Gatot Subroto, RT 30, RW 12, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur.

Hal tersebut ditegaskan, Pahlia Putra, Kepala Seksi Jalan Pada UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah III Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung.

Dia menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat izin penggunaan gedung eks kantor UPCA Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Lampung pada pihak manapun.

“Ya saya pastikan. Surat Aspal pencatutan nama instansi dan mencemarkan nama baik di surat itu,” kata Pahlia saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp, Rabu (20/09).

Dia juga membantah, dalam surat tersebut dirinya tidak menjabat sebagai Kepala SUB Bagian Tata Usaha Pada UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah III Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung.

“Kasubag TU kami namanya Ayu Prambono. Kalo saya Kasi Jalan di Wilayah UPTD 3 Lampung Tengah dan Metro Dinas Bina Marga Provinsi Lampung,” tegasnya.

Dia memastikan surat izin yang dimiliki oleh perusahaan Batching Plant di Kota Metro itu mencatut nama dan instansinya. Sebab, dirinya merasa tidak pernah menandatangani surat tersebut.

“Tandatangan dan pangkat juga salah. Kop surat salah, dan cap juga salah,” tegasnya lagi.

Menurut Website ppid.lampungprov.go.id, Pahlia Putra menjabat sebagai Kepala Seksi Jalan Pada UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah III Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung.

Sedangkan, Ayu Prambono menjabat sebagai Kepala SUB Bagian Tata Usaha Pada UPTD Jalan dan Jembatan Wilayah III Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung. (red).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here